Sumbawa Besar (Suara NTB)-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, mencatat sedikitnya ada sekitar 35 ribu unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) belum tertangani yang tersebar di seluruh kecamatan. “Jadi, kita masih punya pekerjaan sekitar 35 ribu unit rumah tidak layak huni yang masih belum kita tangani dan kita tetap upayakan bisa tuntas,” kata Kabid Kawasan Permukiman PRKP Sumbawa, Rizqi Helfiansyah, kepada Suara NTB, Kamis 25 April 2024. Dikatakannya, penanganan terhadap rumah tidak layak huni ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Sisa dari yang belum ditangani tersebut sekitar 35 ribu unit dan terus diupayakan bisa segera tertangani secara maksimal.
“Setiap tahun pasti ada yang kita tangani, tahun kemarin ada sekitar 100 unit baik yang ditangani melalui anggaran pemerintah pusat, provinsi dan daerah,” ucapnya. Disebutkannya, untuk penanganan yang bersumber dari Provinsi tahun 2023, Pemkab Sumbawa hanya menerima 18 unit saja. Sementara dari pemerintah pusat di tahun 2023 ada sekitar 67 unit jumlah tersebut jauh berkurang dari tahun 2022 lalu. “Kalau di tahun di 2022 kita mendapatkan bantuan untuk RTLH sekitar 1.000 atau 900 unit yang kita terima dan tersebar di seluruh kecamatan,” sebutnya. Dia pun mengaku, untuk tahun ini (2024) pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait bantuan RTLH tersebut. Karena sudah dua gelombang kemarin dari BSPS pusat yang menerima bantuan itu hanya Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.
“Jadi, untuk gelombang tahun ini untuk Pulau Sumbawa belum tertangani sama sekali, begitu juga Lombok Utara, dan Kota Mataram juga belum,” tambahnya. Meski tidak ada anggapan dari pusat, Pemkab Sumbawa mengaku sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk penanganan RTLH. Anggaran tersebut nantinya akan mengcover untuk penanganan sekitar 128 unit rumah saja dengan jumlah bantuan bervariasi. “Kalau untuk program BSPS Pusat rata-rata penerima bantuan menerima anggaran Rp20 juta, tetapi untuk anggaran daerah kita akan menyesuaikan dengan kondisi lapangan,” ujarnya. Dia pun menjelaskan, untuk kondisi rumah dalam kategori rusak berat Rp15 juta, rusak sedang Rp10 juta, dan ringan Rp7 juta. Sementara untuk bangun baru, pihaknya tetap akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah karena untuk bangun baru sifatnya khusus.
“Jadi, kalau ada proposal yang kita terima daerah untuk permintaan bantuan, kita tetap akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan nilai bantuan yang diterima,” ucapnya. Ia menyebutkan, penerima bantuan untuk RTLH ini rata-rata masyarakat dalam kategori berpenghasilan rendah (MBR). Namun tetap perlu dilakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan besaran bantuan yang akan diterima nantinya.
“Rata-rata masyarakat yang kita bantu untuk RTLH yakni berpenghasilan rendah, dengan tetap melihat kondisi di lapangan,” tukasnya. (ils)