Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 350 orang mulai dari kaum fakir, miskin, guru ngaji, dan janda di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima zakat konsumtif dari Pemerintah Kota Bima.
Penjabat Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Mataram, Minggu 28 April 2024 mengatakan, saat ini masih dalam bulan Syawal 1445 H, masa di mana semua pada fase untuk menebalkan iman dan amal.
“Suasana Ramadhan harus diterapkan pada bulan-bulan setelah Ramadhan seperti memperbanyak sedekah, menebalkan iman, dan amal soleh,” katanya pada acara pendistribusian zakat konsumtif kepada kaum fakir miskin, guru ngaji, dan janda/duda se-Kecamatan Mpunda.
Rum menambahkan, zakat infaq dan sedekah harus tetap istiqomah pada bulan setelah puasa, tidak harus dan wajib menunaikannya pada bulan Ramadhan saja, melainkan juga diuji pada bulan setelahnya. Sebab, menurutnya orang yang beruntung dan yang kurang beruntung sama-sama mendapatkan ujian.
Orang beruntung diuji dengan keimanannya bagaimana mampu memanfaatkan hartanya, dan orang yang kurang beruntung sekalipun tetap diuji sampai di mana batas kesabarannya.
“Dengan bersyukur dan rutin bersedekah kepada saudara-saudara yang membutuhkan selesai persoalan ini. Jika diberi kelebihan janganlah sombong, karena itu semua akan diuji,” katanya.
Karena itu, lebih berat diberi ujian bagi seseorang yang diberikan kelebihan. Zakat, infaq ,dan sedekah itu tidak akan mengurangi sedikitpun harta, malah Allah akan menambahnya berlipat-lipat.
“Mudah-mudahan Kota Bima aman, damai, terhindar dari musibah dan bencana dan saling sayang-menyayangi satu sama lain,” katanya.
Ketua Baznas Kota Bima Nurdin Mansyur mengatakan, pendistribusian zakat bagi mustahiq ini merupakan rutinitas tiap tahun dilakukan oleh Baznas di tiap kecamatan se-Kota Bima.
“Hari ini giliran kecamatan Mpunda sebanyak 350 orang, dari 10 kelurahan, masing-masing 35 orang per kelurahan, terdiri atas 25 fakir miskin, lima janda/duda, lima guru ngaji. Masing-masing mendapatkan beras 10 kilogram dan uang tunai Rp150 ribu,” katanya.
Nurdin menjelaskan, bantuan zakat konsumtif yang didistribusikan bagi fakir miskin, guru ngaji, dan janda/duda se-Kecamatan Mpunda itu berasal dari zakat profesi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bima. (ant)