Tanjung (Suara NTB) – KPU Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara Dalam Pemilu Tahun 2024, di Gili Gaya Galeri, Pemenang, Kamis 2 Mei 2024 malam. Hasilnya sebagaimana diplenokan sebelumnya, bahwa nama-namanya dengan perolehan suara terbanyak, terpilih dan ditetapkan secara resmi sebagai anggota DPRD. Dalam rapat pleno kemarin, Ketua KPU KLU, Nizamudin, SH., mengunakan ke-30 nama caleg terpilih yang selanjutnya ditetapkan sebagai anggota DPRD KLU periode 2024-2029.
Antara lain, Dapil I kecamatan Tanjung, Agus Jasmani (PKB), I Made Kariyasa, SH., (PDIP), Artadi (Gerindra), Sabri (PBB), Ardianto, SH (Demokrat), Sutranto (PKB) dan Muhammad Rifqi (PPP). Di Dapil II (Gangga), ditetapkan antara lain, Abdul Hamid (PKB), M Indra Darmaji Hasmar (Golkar), Hakamah (Gerindra), Zakaria Abdillah (PKS), Mahyudin (PBB) dan Tusen Lashima (PDIP). Di Dapil III (Kayangan), ditetapkan antara lain Iwandi (PPP), H. M. Edy Prayitno (PKB), Rusdianto (PBB), Burhan M Nur (Demokrat), Nirdip (Gerindra), dan H. M. Yusuf (PKS). Berikutnya di Dapil IV (Bayan) ditetapkan, Adwin Gablon (PKB), Nasrudin (Gerindra), Lalu Muhamad Zaki (PDIP), Edi Setiawan (Demokrat), Raden Nyakradi (Golkar), dan Kamah Yudiarto (Nasdem).
Terakhir di Dapil V (Pemenang), ditetapkan Febriyani Monita Astuti (PKB), H. M. Arsan (PAN), Rianto (Gerindra), Ikhwanuddin (Golkar), dan HM Taufik (Perindo). Dengan demikian, sebaran 30 kursi DPRD diisi oleh masing-masing parpol yakni PKB dengan 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 3 kursi, Golkar 3 kursi, PBB 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, PPP 2 kursi, serta PAN, Nasdem dan Perindo masing-masing 1 kursi. “Pleno Penetapan Anggota DPRD terpilih kami gelar sesuai jadwal surat resmi dari KPU RI. KPU sendiri masih harus menunggu surat MK terkait hasil gugatan hasil Pileg di banyak daerah, dan hasilnya surat teraampaikan pada 29 April,” terang Nizamudin. Dengan rapat pleno penetapan ini, maka semua dari 30 kursi DPRD KLU telah secara sah menjadi milik partai-partai pemenang sebagaimana disebutkan. Keputusan Pleno ini sekaligus merupakan keputusan final. Namun demikian, secara perolehan suara, data pleno final ini sama jumlahnya dengan data pleno penetapan perolehan suara yang dilakukan KPU sebelumnya.
Begitu juga dengan nama-nama Anggota Dewan terpilih, serta sebaran perolehan jumlah kursi legislatif, tidak ada perbedaan. Nizam mengatakan, selama proses di Mahkamah Konstitusi, tidak terdapat gugatan dari Lombok Utara. Hanya saja, sesuai mekanismenya, Penetapan Anggota Dewan di KLU masih harus menunggu hasil sidang di MK terhadap banyaknya Kabupaten atau Provinsi lain yang melayangkan gugatan. “Tahapan selanjutnya, KPU akan mengusulkan 30 nama caleg terpilih ke Gubernur melalui Bupati KLU untuk dijadwalkan pelantikannya. Pelantikan ini mengacu pada waktu pelantikan periode sebelumnya, sehingga akan menunggu informasi waktu pelantikan dari Sekretaris DPRD KLU,” terangnya.
Untuk itu, sembari menunggu jadwal pelantikan, Nizam meminta agar 30 DPRD yang ditetapkan dapat mengisi lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk diteruskan ke KPK. Berkas LHKPN ini wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada pemerintah. “Kalau tidak melampirkan LHKPN, pelantikan DPRD terpilih, bisa tidak diajukan karena ini sifatnya wajibnya,” tandasnya. Sementara, Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, SH., kepada wartawan menyatakan tidak ada kejanggalan dalam proses pleno penetapan ini. Seluruh proses telah dilalui sesuai mekanisme, sehingga angka perolehan suara pada pleno penetapan juga tidak berbeda dengan hasil sidang pleno sebelumnya.
“Pleno penetapan ini proses untuk mensahkan perolehan suara dan caleg terpilih. Sejauh ini, kami nilai aman dan lancar,” imbuhnya. (ari)