Mataram (Suara NTB)-Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aaturan tersebut telah diteken oleh Presiden pada 25 April 2024.
Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis 3 Mei 2024. kemarin, dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.
Terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB Lalu Ahmad Nur Aulia mengatakan, pihaknya bersama dengan asosiasi kepada desa dan asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa se-NTB dan pihak terkait lainnya perihal substansi dan implementasi dari UU Desa ini.
“Saya barusan selesai menerima pengurus dari asosiasi desa bersatu, dari asosiasi kepala desa dan asosiasi pengurus BPD dalam rangka persiapan sosialisasi dari UU Desa yang baru,” kata Lalu Ahmad Nur Aulia kepada Suara NTB, Jumat 3 mei 2024 kemarin.
Ia mengatakan, direncanakan sosialisasi UU Desa ini akan digelar pada minggu ke tiga bulan Mei 2024 dengan pertimbangan kesiapan para narasumber pusat. Pemprov NTB dan pemerintah desa tentu sangat menunggu kegiatan sosialisasi ini untuk memperjelas hal-hal yang bersifat teknis dalam regulasi tersebut.
Salah satu pasal dalam UU Desa yang paling banyak diperbincangkan yaitu pasal 39, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Adapun pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun. Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa. Yaitu: 1). Warga Negara Indonesia (WNI) 2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI 4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
Kemdian 5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar 6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa 7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap 10). Berbadan sehat 11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan 12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.(ris)