spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURRibuan ASN di Lotim Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Ribuan ASN di Lotim Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Selong (Suara NTB) – Dari 11.124 jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Lombok Timur (Lotim), terdapat 1.707 yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Hal ini diungkapkan Kepala KPP Pratama Praya, Widi Pramono, S.S.T, Ak, M.M., dalam sambutannya pada acara tax gathering di Kantor Bupati Lotim, Selasa 7 Mei 2024.

Widi Pramono mengingatkan, batas waktu pemadanan NIK-NPWP paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024. Kepada seluruh ASN juga kepada seluruh wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP.Selain itu, Pramono juga menyampaikan agar tetap melaporkan SPT Tahunan. Tercatat per 30 April 2024, 88 persen ASN Pemkab Lotim telah melaporkan SPT Tahunan.

Kepala KPP Pratama Praya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan para stakeholder dalam menghimpun penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.Pada tahun 2023 KPP Pratama Praya diberikan amanah target penerimaan sebesar Rp 447 miliar lebih, dan berhasil dicapai dengan capaian 105,03 persen dengan nominal sebesar Rp 470 miliar. Realisasi penerimaan ini tumbuh 12,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penerimaan itu pun masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib 55 persen, perdagangan besar dan eceran 11 persen, jasa keuangan dan asuransi 6 persen, dan sektor lainnya 28 persen.Kabupaten Lotim berkontribusi sebesar Rp 224 miliar atau 46,9 persen terhadap total penerimaan KPP Pratama Praya. Sementara itu , di tahun 2024 ini KPP Pratama Praya diberikan target penerimaan sebesar Rp 529 miliar.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lotim, H. Hasni mengatakan peran aktif masyarakat

alam pembangunan daerah melalui partisipasi dalam pembayaran pajak sangat penting.
Pajak diketahui sebagai sumber pendapatan terbesar APBD Lotim 2024 Rp 3 Triliun. Sebanyak 80 persen atau Rp 2 triliun bersumber transfer pemerintah pusat. Sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 17 persen.
Sekda mengingatkan agar seluruh wajib pajak patuh membayar kewajiban tahunan. Menurutnya, ketaatan wajib pajak sangat bermakna bagi pembangunan di daerah. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO