spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMJabatan Kepsek Masih Kosong

Jabatan Kepsek Masih Kosong

Mataram (Suara NTB) – Jabatan kepala sekolah (Kepsek) di Kota Mataram, masih kosong. Pengisian masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat. Di satu sisi, pengisian jabatan mendesak karena kepala sekolah harus menandatangani ijazah.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, pengisian kepala sekolah masih proses pengajuan izin bersamaan dengan permohonan pengisian jabatan kosong pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dari Kementerian Dalam Negeri. “Tetap saja, karena Pak Wali harus mendapatkan izin dari Kemendagri,” kata Sekda.

Sekda menargetkan pengisian jabatan kepsek bisa digelar secepatnya, termasuk pengisian jabatan eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menyebutkan, dua belas jabatan kepala sekolah baik di tingkat satuan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama mengalami kekosongan. Pengisian jabatan kepsek telah dikonsultasikan dan diajukan ke kepala daerah. Artinya, setelah mendapatkan persetujuan maka akan segera dilantik atau diisi. “Kita sudah konsultasikan dan ajukan ke Pak Wali,” terangnya.

Jabatan kepsek yang kosong di antaranya, SDN 6 Mataram, SDN 50 Cakranegara, SMPN 18 dan SMPN 21 Mataram. Yusuf menegaskan, kekosongan jabatan kepsek bukan berarti Kota Mataram kekurangan sumber daya manusia. Calon kepsek berdasarkan Permendikbud 40 Tahun 2021 harus melalui guru penggerak. Nama-nama guru penggerak sudah diajukan untuk dilantik.

Sebagian besar guru penggerak adalah guru-guru muda. Oleh karena itu, pihaknya harus mengikuti aturan sehingga mau tidak mau atau suka tidak suka harus dilaksanakan karena dalam semua aplikasi dikunci dari pemerintah pusat untuk menentukan kepala sekolah. “Jadi ada aplikasinya ini yang sudah direkomendasikan dan tidak. Sama dengan penempatan guru tidak bisa sembarangan kita dan harus mengikuti aplikasi yang disiapkan Kemendikbud,” ujarnya.

Dengan kekosongan jabatan kepala sekolah telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt), walaupun diperbolehkan menandatangani ijazah. Alangkah baiknya kata Yusuf, sudah banyak calon, jadi harus segera diisi. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO