spot_img
Jumat, Januari 3, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIKanwil Kemenkumham NTB Siap Fasilitasi Harmonisasi Pemda di NTB Melalui Paresean

Kanwil Kemenkumham NTB Siap Fasilitasi Harmonisasi Pemda di NTB Melalui Paresean

Mataram (suarantb.com) – Fasilitasi Pengharmonisasian, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Perancang Perundang-Undangan lakukan kunjungan ke Kantor Bupati Lombok Barat dan Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis (16/05) dan memperkenalkan aplikasi Paresean.

Diketahui bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat belum melakukan penyusunan peraturan daerah karena dampak dari tahun politik. Hal ini diungkapkan Dedi Saputra selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lombok Barat. “Beberapa persidangan di DPRD tertunda karena belum ada penyusunan Perda dampak dari tahun politik tapi dalam waktu dekat ini ada beberapa Raperda yang akan kami ajukan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham NTB,” terang Dedi.

Dari Kanwil Kemenkumham NTB sendiri nantinya akan mengadakan kegiatan fasilitasi program pembentukan peraturan daerah pada tahun depan berlokus di Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan tersebut sebagai wadah untuk memfasilitasi pemerintah daerah dan memonitoring sejauhmana pelaksanaan Propemperda pada tahun tersebut.

Selanjutnya Tim menyambangi Kantor Bupati Kabupaten Lombok Timur dan dalam pertemuannya dengan Tim Perancang Perundang-Undangan dari Kabupaten Lombok Timur, diketahui Kanwil Kemenkumham NTB telah melakukan harmonisasi terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah antara lain Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Lombok Timur.

“Dari 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerahvyang sudah diharmonisasi tersebut 2 (dua) Raperda sudah mendapatkan Nomor Registrasi, sedangkan Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Lombok Timur masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur,” jelas Suherman, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kabupaten Lombok Timur.

Kanwil Kemenkumham NTB dalam kesempatan ini juga memperkenalkan Paresean. Paresean merupakan aplikasi untuk memudahkan administrasi dalam pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkumham NTB yang dapat diakses pada laman https://oke-ntb.kemenkumham.go.id/peresean/ . Paresean sendiri diharapkan menjadi aplikasi satu pintu untuk pengharmonisasian di NTB.

Parlindungan selaku Kakanwil Kemenkumham NTB, yang ditemui dalam kesempatan berbeda menyatakan kesiapan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam memfasilitasi Pemerintah Daerah di NTB dalam melakukan harmonisasi sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menkumham, Yasonna H. Laoly juga mengatakan dalam salah satu amanatnya, perancang peraturan perundang-undangan memiliki posisi yang strategis dan fungsi sentral dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.
(r/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO