Mataram (Suara NTB)- Presiden Jokowi menghapus sistem kelas iuran BPJS Kesehatan, baik kelas I, II, dan III paling lambat 30 Juni 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait dengan ketentuan baru tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB sebagai rumah sakit plat merah langsung meresponsnya dengan positif. Bahkan sesungguhnya rumah sakit yang terletak di Dasan Cermen Kota Mataram tersebut sudah menerapkan prinsip-prinsip KRIS sejak beberapa tahun terakhir dalam situasi tertentu untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien.
Dirut RSUD Provinsi NTB dr. H. Lalu Herman Mahaputra M.Kes mengatakan, spirit rumah sakit sesungguhnya adalah melayani masyarakat tanpa melihat derajat atau kelas-kelas seorang pasien. Di rumah sakit yang dia pimpin ini sudah lama diterapkan kemudahan dalam perawatan, Misalnya jika tak ada bed atau tempat tidur di kelas III, maka akan dinaikkan ke kelas II. Begitu juga jika bed kelas II penuh akan dinaikkan ke kelas I.
“Memang tak serta merta, ini bertahap. Namun prinsipnya itu bagus. Kami di RSUP sudah menyiapkan sejak awal, bahwa pelayanan rumah sakit harusnya memang non kelas. Artinya nanti pelayanan rumah sakit itu akan sama, tak membedakan ini itu,” kata dr. H Lalu Herman Mahaputra atau dr. Jack kepada Suara NTB Kamis 16 Mei 2024 kemarin.
Dokter Jack mengatakan, dalam penerapannya nanti, satu ruangan rumah sakit akan diisi oleh empat pasien. Sehingga sistem kelas I,II, dan III yang ditandai dengan perbedaan jumlah bed perawatan dalam satu kamar sudah tidak akan diterapkan lagi.
Terkait regulasi yang baru dalam pelayanan pasien di rumah sakit ini, pihaknya di RSUP NTB dan tentunya seluruh rumah sakit di daeah akan menunggu regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjabarkan secara teknis pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Kita sudah siapkan semuanya, kita tinggal menunggu Peraturan Menteri saja, kalau kita sudah siap, kapanpun kita akan lakukan itu,” tegasnya.
Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur pasien.
Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.(ris)