JAJARAN Polda NTB berhasil mengungkap kasus penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Hal tersebut diungkapkan Kapolda NTB, Irjen Pol.Drs Raden Umar Faroq, Jumat 17 Mei 2024 kemarin.
“Jadi, Polres Lombok Timur sudah mengawali menangani kasus ini (ISP ilegal). Kapolres sudah kasi tahu bahwa Lombok Timur itu banyak pengguna layanan internet ilegal,” ujarnya.Menurut dia, maraknya bermunculan ISP ilegal di Kabupaten Lombok Timur tidak lepas dari jumlah populasi penduduk yang cukup besar.
“Kenapa di Lombok Timur banyak (ISP ilegal)? Karena penduduknya lebih padat, jadi itu kenapa banyak (ISP ilegal) mengarah ke Lombok Timur,” ujarnya.
Dengan melihat kondisi tersebut, Kapolda NTB mendorong pihaknya untuk menertibkan dari keberadaan ISP ilegal sesuai aturan yang mengikuti ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi.
Dia berharap penertiban ini akan meningkatkan partisipasi para ISP agar menjalankan usahanya secara legal. “Kalau sudah legal, tentu akan memberikan kontribusi positif bagi daerah, terutama dalam hal pendapatan negara bukan pajak,” katanya. (ant)