Mataram (Suara NTB) –Pemerintah Kota Mataram sampai saat ini belum memiliki rumah aman atau safe house bagi korban kekerasan seksual. Rumah aman dinilai sangat penting untuk pemulihan trauma bagi korban.Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Drs. Lalu Syamsul Adnan mengaku, Kota Mataram tidak memiliki trauma center untuk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Hal ini telah disampaikan ke Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dan diminta melakukan kajian. Kajian ini masih on progres dan jika rampung akan disampaikan ke walikota dan wakil walikota melalui sekretaris daerah tentang pembentukan trauma center tersebut. Jenis layanannya adalah, konsultasi, rehabilitasi sosial, dan filantropi. “Selama ini, kita sudah lakukan terorganisir tetapi belum ada wadahnya,” terang Syamsul.
Karena tidak ada wadah lanjutnya, sehingga kesannya tidak terlayani secara maksimal. Mantan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram ini juga mengakui bahwa safe house atau rumah aman bagi korban kekerasaan seksual tidak ada.
Dijelaskan, trauma center dan rumah aman berbeda penanganannya. Rumah aman lebih pada penanganan kasus, sementara trauma center dibentuk untuk melayani pemerlu masalah kesejahteraan sosial (PMKS). “Trauma center akan dibentuk pada pelayanan PMKS,” jelasnya.
Pembentukan trauma center maupun rumah aman sebenarnya bukan karena tingginya kasus kekerasaan seksual dan permasalahan sosial, melainkan lebih pada pemenuhan kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membangun trauma center sesuai peraturan menteri sosial (Permensos) untuk layanan rehabilitasi sosial dasar.
Syamsul menargetkan, trauma center ataupun rumah aman bisa dibangun dan diresmikan secara langsung oleh Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana dan Wakil Walikota Mataram TGH. Mujiburrahman. Meskipun, lokasi masih dicarikan sesuai kebutuhan dan standar operasional prosedur. “Kita tidak mungkin bangun di kantor karena keterbatasan ruangan. Ruangan juga di kantor sempit-sempit,” jelasnya.Paling penting menurutnya, filantropinya berjalan dengan baik. Pihaknya bisa melayani atau memfasilitasi kedermawanan dari masyarakat untuk menyalurkan sebagian hartanya untuk kebutuhan sosial masyarakat. (cem)