SEKRETARIS Komisi III DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, ST., menanggapi somasi yang dilayangkan Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kota Mataram terhadap rekanan yang mengelola panggilan kedaruratan 112. ‘’Ini sebenarnya adalah program pemerintah pusat yang diturunkan ke daerah. Sehingga daerah ini wajib untuk melanjutkan program tersebut di daerah, termasuk juga di Kota Mataram,’’ katanya kepada Suara NTB usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Mataram, Senin27 MEI 2024.
Dalam menjalankan program tersebut, lanjut Irawan, Pemkot Mataram harus menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk anggaran, fasilitas dan lain sebagainya. ‘’Hal seperti ini, ketika kita menggunakan APBD kita, sumberdaya kita untuk menjalankan program tersebut, tentunya ada hal yang harus kita capai. Yakni kebermanfaatan untuk pembangungan Kota Mataram dan juga masyarakat Kota Mataram secara umum,’’ terangnya.
Dalam hal ini, 112 kebermanfaatan yang ingin dicapai adalah panggilan kedaruratan. Sehingga, ketika ada kondisi darurat di masyarakat, bisa segera ditindaklanjuti. ‘’Intinya 112 ini adalah mengkombinasikan atau mencakup semua panggilan kedaruratan. Baik kepolisian, ambulans, baik kondisi kedaruratan yang lain,’’ katanya.
Dengan demikian masyarakat cukup menghubungi 112 saja. ‘’Mereka yang kemudian akan melanjutkan panggilan kedaruratan ini kepada pihak terkait yang sesuai,’’ imbuhnya. Komisi III melihat dalam beberapa tahun berjalan, ternyata banyak ditemukan kekecewaan di tengah masyarakat yang menggunakan layanan kedaruratan 112.
Seperti tidak responsif dalam menyikapi laporan masyarakat. ‘’Dimana sebenarnya ketika kita bicara kedaruratan, maka respon dalam waktu cepat, itu adalah sesuatu yang wajib dan harus dijalankan,’’ imbuhnya. Maka, ketika panggilan 112 tidak responsif, tentu anggaran daerah untuk membiayai program tersebut menjadi sia-sia.
‘’Untuk apa kemudian 112 ini diselenggarakan. Kita sudah mengeluarkan sumberdaya untuk mempertahankan program ini. Sehingga harus ada yang dievaluasi,’’ ujar politisi PKS ini. Karena program panggilan 112 ini dikelola oleh pihak ketiga, menurut Irawan, pihak ketika harus dievaluasi secara menyeluruh. ‘’Apa kendalanya? Karena anggaran sudah kita keluarkan. Padahal program ini sebetulnya urgensinya sangat tinggi,’’ pungkasnya. (fit)