Mataram (suarantb.com)- Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022.
Sederhananya adalah, Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
“Kita bangun sinergi yang baik dengan pemerintah daerah guna meningkatkan nilai IRH. Kepada pada para Perancang Peraturan Perundang-undangan, optimalkan tugas fungsi terkait fasilitasi pembentukan produk hukum,” ungkap Achmad Fahrurazi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal ini disampaikan saat dirinya pimpin rapat Penilaian Indeks Reformasi Hukum di ruang rapat utama Kanwil Kemenkumham NTB pada Selasa (28/5). Achmad Fahrurazi yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova melaksanakan rapat bersama Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Subbidang Penyuluh Hukum Bankum dan JDIH serta Subbidang HAM.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Achmad Fahrurazi juga menambahkan pada Subbidang lainnya, untuk terus mendorong pemerintah daerah serta melengkapi dokumen yang terkait dengan indikator penilaian IRH.
Sejalan dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa dengan meningkatkan nilai IRH, secara tidak langsung Kanwil Kemenkumham NTB juga telah berkontribusi dalam membangun birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing.
“Kita semua berharap Kemenkumham sebagai barometer IRH dapat mencapai tujuan yaitu IRH berpredikat baik 100%. Dimulai dari NTB, mari kita wujudkan regulasi pemerintah yang tepat sasaran sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat,” tutup Parlindungan. (r/*)