Mataram (Suara NTB) – Aparatur sipil negara (ASN) akan berlimpah rejeki. Pasalnya, tidak hanya mendapatkan gaji setiap bulannya, melainkan memperoleh gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13. Pencairan dilakukan secara bertahap di bulan Juni.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menerangkan, alokasi anggaran tambahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2024,senilai Rp130 miliar tidak hanya pada peningkatan sarana prasarana, melainkan untuk membayar gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13 pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024. “Iya, kan sudah ada aturannya,” kata Sekda.
Alwan mengatakan, pembayaran gaji dan TPP ke-13 akan dicairkan bulan Juni. Pencairannya secara bertahap mulai dari pembayaran gaji tanggal 1 Juni, selanjutnya pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13.
Untuk pembayaran gaji bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan. Sumbernya dari pergeseran anggaran pada APBD murni, karena sebelumnya telah dialokasikan selama 12 bulan gaji. “Kita lakukan pergeseran kedua karena sebelumnya sudah kita alokasikan selama 12 bulan,” sebutnya.
Sekda tidak menyebutkan berapa anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran TPP dan gaji ke-13 tersebut. Akan tetapi, sumber anggarannya berasal dari pergeseran anggaran.
Alwan menyebutkan, penambahan anggaran pada APBD P mencapai Rp130 miliar. Alokasi anggaran untuk pembiayaan di OPD untuk menyelesaikan program prioritas yang menjadi visi-misi kepala. Selain itu, ada juga mandatori spending seperti dana alokasi khusus, Inspektorat, gaji guru dan PNS yang diangkat, gaji 13 dan kebijakan pembayaran TPP 13 bagi ASN. “Banyak untuk gaji, bukan ranah prasarana,” jelasnya.
Pihaknya harus melakukan penyesuaian serta percepatan penyelesaian program sesuai visi-misi kepala daerah. Masa jabatan walikota dan wakil walikota seharusnya lima tahun dimajukan menjadi empat tahun. Oleh karena itu, sisa satu tahun ini dipercepat.
Alwan menegaskan, penambahan alokasi anggaran Rp130 miliar belum final, karena harus melakukan penyesuaian dan pergeseran terhadap kebutuhan anggaran OPD. “Jadi belum final. Kita masih melihat kebutuhan dari OPD,” demikian kata Alwan. (cem)