Mataram (suarantb.com) – Hak paten yang merupakan salah satu rezim Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk dilindungi, sebab perlindungan karya atau temuan-temuan perlu dilakukan agar tidak dijiplak, dibajak maupun ditiru oleh orang lain atau kompetitor.
Dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan yang bertajuk Asistensi Pendaftaran Paten yang digelar di Ballroom Hotel Aston Inn Mataram, Kamis 30 mei 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten, bahwa paten adalah kekayaan intelektual dimana negara memberi hak eksklusif kepada inventor karena invensinya mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, selain itu juga sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 13 Tahun 2021.
“Dengan mendaftarkan Paten, periset dan peneliti akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum akan invensinya. Selain itu, fungsi paten juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena karyanya sudah diakui oleh pemerintah,” ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan
Dengan adanya kepastian perlindungan hukum ini, sebuah perusahaan dapat merasa lebih percaya diri dan tidak perlu khawatir jika suatu saat menghadapi masalah hukum terkait konsep bisnisnya. Selain itu dengan mendaftarkan Paten terhadap suatu ide atau produk, juga akan mendapatkan keunggulan kompetitif, mencegah plagiarisme dan eksploitasi karya.
Hak paten juga berfungsi untuk memperluas jangkauan atau cakupan bisnis sehingga pemegang Paten dapat mengorbitkan karyanya di dalam maupun luar negeri. Melalui lisensi yang dimiliki oleh perusahaan, kepercayaan konsumen terhadap karya perusahaan yang sudah terdaftar Paten akan semakin meningkat.
“Melalui kegiatan asistensi pendaftaran paten yang dihadiri unsur perwakilan Perguruan Tinggi Se-NTB, Inventor, Litbang, BRIN dan BRIDA ini, semoga dapat memacu para periset dan peneliti untuk mendaftarkan karyanya sehingga mendapatkan berbagai manfaat dari pendaftaran Paten khususnya bagi masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutup Parlindungan. (r/*)