Taliwang (Suara NTB) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) data dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Kamis 30 Mei 2024kemarin. Hasilnya, data dukungan bapaslon H. M. Nur Yasin – H. Sumardhan (Nur – Ramdhan) dinyatakan memenuhi syarat administrasi.Penetapan lolosnya data dukungan bapaslon Nur – Ramdhan di tahap vermin itu tertuang pada berita acara yang ditebitkan KPU KSB dengan Nomor: 151/PL.02.2-BA/5207/2024. Dalam berita acara itu disebutkan, dari 12.620 data dukungan yang diserahkan Nur – Ramdhan, sebanyak 10.708 orang berstatus memenuhi syarat (MS), 591 orang belum memenuhi syarat (BMS) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak (TMS) 1.321 orang.
Selain dari sisi jumlah, data dukungan Nur – Ramdhan juga memenuhi ketentuan sebaran. Dimana belasan ribu data dukungan itu tersebar di 8 kecamatan. sebaran tersebut lebih banyak dari minimal 5 kecamatan yang ditetapkan KPU KSB.
“Dengan melihat hasil vermin bahwa kemudian ada 10.708 orang data dukungannya kita nyatakan MS dan 591 orang status BMS. Jumlah itu sudah melebihi syarat dukungan minimal yang kita tetapkan sebanyak 10.243 orang. Sehingga pasangan H. M. Nur Yasin – H. Sumardhan kami tetapkan hari ini memenuhi syarat dukungan di tahap vermin,” terang ketua KPU KSB, Herman Jayadi kepada wartawan.
Pasca tahapan vermin ini, data dukungan Nur – Ramdhan belum akan dilakukan verifikasi faktual (verfak) oleh KPU KSB. Herman menjelaskan, pihaknya baru-baru ini telah menerima surat dari KPU Pusat dengan Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang berisikan instruksi terbaru KPU Pusat perihal vermin dokumen syarat dukungan bapaslon perseorangan. Dimana surat itu berisikan salah satunya pemberian kesempatan kepada bapaslon perseorangan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.
Herman menyebut, pada proses perbaikan itu bapaslon tidak saja dapat memperbaik dokumen syarat dukungan yang dinyatakan BMS. Akan tetapi bapaslon diberikan ruang untuk menambah jumlah dokumen data dukungannya dengan data yang baru.
“Istilahnya ini perbaikan kesatu. Jadi bapaslon bisa memperbaiki data dukungan BMS terus mengajukan data dukungan yang baru,” paparnya seraya menyampaikan jadwal tahapan perbaikan tersebut.
” Dalam surat KPU itu, bapaslon diberi kesempatan selama 4 hari mulai tanggal 3 sampai 7 Juni 2024. Nah prosesnya sama seperti di awal. Mereka menyerahkan ke kami, mengunggah softcopinya di Silon. Dan terakhir kita vermin lagi data dukungan yang mereka tambah tadi,” urai Herman.
Dengan adanya perubahan ketentuan pada tahap vermin itu, Herman selanjutnya mengatakan, belum dapat memastikan kapan tahapan verfak akan dilaksanakan. “Dalam surat KPU terbaru tertanggal 28 Mei itu, jadwalnya hanya sampai vermin tahap kesatu saja. Entah kemudian kita akan kembali ke jadwal semula nantinya, kami belum tahu,” tukasnya. (bug)