Sumbawa Besar (Suara NTB) –Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, memastikan terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Kades Sekongkang Bawah Sudirman usai divonis 5 tahun penjara di perkara pungli pengurusan izin.”Jadi, untuk penanganan perkara tersebut (TPPU) kita masih pada tahap pengumpulan data dan keterangan sembari menunggu putusan ingkrah perkara a quo (pungli),” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, kepada Suara NTB, Kamis 30 Mei 2024.
Pengusutan kasus TPPU ditegaskannya, berbeda dengan penyidikan kasus dugaan mafia tanah dengan luas tanah sekitar 100 hektare. Namun dirinya meyakinkan, penanganan terhadap perkara itu masih terus berproses.”TPPU sama mafia tanah ini berbeda, kalau untuk TPPU kita masih tahap pengumpulan data dan keterangan. Kalau untuk mafia tanah penanganannya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dia turut menegaskan, jika di proses penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang berkaitan dengan perbuatan pidana (pungli), maka pihaknya akan langsung menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.”Tetap kita proses jika cukup bukti, namun untuk saat ini kita masih di tahap penyelidikan awal untuk menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” tukasnya.
Sebelumnya Sudirman mantan Kepala Desa Sekongkang Bawah, selaku terdakwa di perkara korupsi pungli di proses pengurusan izin sporadik divonis 5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (ils)