spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMUR225 Kades di Lotim Diberikan SK Perpanjangan Masa Jabatan

225 Kades di Lotim Diberikan SK Perpanjangan Masa Jabatan

Selong (Suara NTB) –Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), H. M. Juaini Taofik memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 225 kepala desa (kades). Penyerahan SK tersebut dilakukan Pj Bupati di sela pengukuhan pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) di Pendopo Bupati Lotim, Senin 3 Juni 2024.

Pj Bupati menegaskan, perpanjangan masa jabatan kades diharapkan dapat dioptimalkan untuk menuntaskan sejumlah program prioritas. Disebut, persoalan utama dimaksud antara lain adalah stunting yang ada di wilayah masing-masing.

Para kades yang berada pada level pemerintah di bawah langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam penanganan stunting, salah satu yang penting dapat perhatian adalah kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Pj. Bupati berpesan untuk memberikan perhatian kepada Posyandu dan para kader sebagai ujung tombak. Ia percaya langkah tersebut berdampak terhadap penurunan prevalensi stunting.

Selain stunting Pj. Bupati juga mengingatkan agar kades dapat mensosialisasikan capaian Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Lombok Timur yang saat ini sudah mencapai 98,7 persen. Angka tersebut bukan sekadar persentase akan tetapi berimbas terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Tuntutan masyarakat terus berkembang. Karenanya, Pj. Bupati Juaini mengatakan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang harus dipenuhi.

Selanjutnya disampaikan Pj Bupati, Lotim dalam waktu dekat memiliki  Mal Pelayanan Publik (MPP). Harapannya, keberadaan MPP ini dapat diteruskan para kepala desa kepada warganya.

MPP akan menyediakan berbagai layanan dalam satu tempat yang akan memudahkan masyarakat. Para kades diminta  dapat menyelesaikan sendiri berbagai persoalan di lingkup atau kewenangannya.

Selanjutnya kepada pengurus FKKD dihadapkan dapat mengedukasi dan mensosialisasikan hal tersebut kepada anggotanya. Perubahan UU Nomor 6 2014 menjadi UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa ini tidak hanya mengatur perpanjangan masa jabatan, tapi banyak hal prinsip lainnya yang harus dijalankan di tingkat desa.

Adapun pengurus baru FKKD yang dikukuhkan di antaranya Kades Masbagik Utara Baru Harus Ihsan sebagai Ketua, Kades Dengen Timur Moh Jamaludin di posisi sekretaris dan Hj. Siti Zaenab Masaro, Kades Labuan Lombok dipercaya sebagai bendahara. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO