KPK Beri Nilai Nol Akibat Pemkab Lobar
Giri Menang (Suara NTB) –Ratusan proyek di Lombok Barat (Lobar) pada tahun 2024 dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Proyek PL ini tanpa proses lelang, karena sesuai ketentuan kalau nilainya di bawah Rp200 juta, maka mekanismenya tanpa lelang.Diduga banyaknya proyek PL ini menghindari proses lelang.Padahal pengerjaan PL ini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran Pemkab belum menerapkan Pengadaan Langsung Secara Elektronik (e-PL). Bahkan, lembaga antirasuah tersebut memberikan nol kepada Pemkab Lobar.Informasi yang diperoleh media bahwa ratusan paket proyek PL hampir tersebar di semua OPD.
Baik berupa pengadaan barang, jasa maupun fisik.Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabag ULP BJ Setda Lobar, Lalu Agha Farabi mengatakan, terkait mekanisme proyek entah itu lelang dan PL disesuaikan dengan kebutuhan. Dan itu yang tahu adalah masing-masing OPD. “Ndak ada sih apa-apa, sesuai kebutuhan saja lah. Kan itu yang tahu OPD,” jelasnya pekan kemarin.Ditanya dari sisi kerawanan permainan proyek PL ini? Ia tak mau berkomentar lebih jauh soal itu dan kenapa OPD memilih PL. Yang jelas disesuaikan dengan kebutuhan di OPD masing-masing.
Dijelaskan rata-rata proyek yang bersumber dari DAK memang prosesnya ditender. Karena angkanya di atas Rp200 juta. Sedangkan untuk proyek PL itu lebih banyak sumber dananya dari APBD. Sehingga kemungkinan proyek di PL agar lebih banyak tersentuh.Kalau indikasi proyek di PL atau dipecah untuk menghindari lelang, mantan Sekdis Perindag ini membantah. Sebab proyek tidak boleh dipecah-pecah, harus dipertimbangkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kalau pecah paket proyek. “Saya rasa ndak ada yang dipecah-pecah di satu lokasi (pekerjaan) tapi kalau di lain lokasi, ya ndak masalah di PL- PL, tapi kan dia beda lokasinya. Kecuali di satu lokasi seperti jalan dalam satu ruas dipecah-pecah, kalau itu ndak boleh,” tegasnya.
Untuk diketahui, PL ini menjadi atensi KPK lantaran belum menerapkan Pengadaan Langsung Secara Elektronik (e-PL). Penerapan e- PL ini masuk menjadi penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) lembaga antirasuah tersebut. Beberapa di antaranya menyangkut laporan kinerja penyedia dan e-PL. E-PL ini menjadi amanah MCP KPK, agar rekanan ini terdaftar di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) supaya nanti mereka bisa masuk e-PL.
Kenapa kami rencanakan penerapan e-PL? Karena hal ini menyangkut skor penilaian MCP KPK, supaya nilai Pemda bisa meningkat. Menurutnya mau tidak mau OPD dan penyedia harus siap, sebab arahnya ke depan aturan semua digital. Proses manual sudah mulai ditinggalkan, termasuk pada PL. Sehingga kalau penyedia siap melaksanakan e-PL maka pihaknya bisa menerapkan e-PL tersebut. Sebaliknya kalau rekanan tidak siap, maka tidak bisa dilaksanakan e-PL tersebut.
Akibat belum menerapkan e-PL, KPK memberikan nilai nol pada item tersebut. Untuk itu, pihak Pemkab pun berencana mensosialisasikan penerapan e-PL ini kepada OPD maupun penyedia. Diakuinya, kesiapan OPD dan rekanan belum siap menerapkan e-PL ini, sehingga transaksi PL ini belum ada satu pun melalui e-PL. “Permasalahannya bukan hanya di kami sebagai pengelola barang dan jasa, tapi teman-teman penyedia juga belum siap,”ujarnya. (her)