Mataram (Suara NTB) –Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos., bersama Komisi IV DPRD Kota Mataram mengunjungi Dinas Pendidikan Kota Mataram. Kedatangan rombongan wakil rakyat ini untuk mengkonfirmasi kesiapan pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Kota Mataram. Dewan menekankan agar Disdik memberikan sanksi tegas bagi oknum Kepsek nakal. ‘’Supaya kejadian yang sudah-sudah tidak terulang kembali,’’ kata Nyayu saat berdialog dengan jajaran Disdik Kota Mataram.
Menyikapi keluhan masyarakat sebagaimana disampaikan Dewan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, S.Pd., M.Pd., berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas bagi Kepsek nakal. ‘’Kalau ada yang terbukti seperti itu, akan saya gurukan,’’ tegasnya di hadapan dewan di ruang rapat Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Senin 3 Juni 2024.
Yusuf menyampaikan, pihaknya baru-baru ini sudah mengumpulkan para kepala sekolah SD dan SMP. Dalam pertemuan itu, dia sudah mewanti-wanti kepala sekolah agar melaksanakan PPDB sesuai aturan. ‘’Saya katakan, ini akan menjadi penilaian saya. Bapak ibu kepala sekolah jangan macam-macam,’’ ucapnya. Disdik juga sudah meminta kepada sekolah-sekolah untuk tidak menjual seragam sekolah. ‘’Kita sudah tandatangani pakta integritas,’’ akunya.
Pada bagian lain Yusuf menyebutkan bahwa PPDB dibagi dalam empat jalur. akni, jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur zonasi. ‘’Untuk jalur prestasi ini sekarang kita berikan keleluasaan, baik di dalam zona maupun di luar zona,’’ katanya. Ditambahkan Kabid Dikdas, Syarafudin bahwa untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua untuk jenjang SD, dibuka tanggal 27 Juni dengan kuota 5 persen. Sedangkan jalur zonasi diberikan kuota paling besar yakni 80 persen dilaksanakan tanggal 1 – 3 Juli.
Sedangkan untuk jenjang SMP jalur prestasi dan afirmasi dibuka tanggal 24 – 26 Juni.
Ancaman sanksi yang dilontarkan kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, disambut baik oleh Wakil Ketua dan jajaran Komisi IV DPRD Kota Mataram. Intinya, lanjut Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, Disdik harus menekankan kepada pihak sekolah, jangan sampai ada pungutan dalam bentuk apapun.
Yang paling sering terjadi, kata dia, pihak sekolah mewajibkan siswa membeli seragam sekolah yang baru di sekolah. (fit)