Mataram (Suara NTB)– Majelis hakim PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri MatarammenjatuhkanvonishukumantujuhtahunpenjarakepadamantanWalikotaBima, Muhammad Lutfidalamperkarakorupsipengadaanbarang dan jasa di lingkupkerjaPemerintah Kota Bima. Selainpidanapenjara, Muhammad Lutfi juga dikenakandendasebesar Rp250 jutasubsiderenambulankurungan.‘’Mengadili, menjatuhkanpidanaterhadapterdakwa Muhammad Lutfi denganpidanapenjaraselamatujuhtahun,’’kata KetuaMajelis Hakim PengadilanTipikor PN Mataram, Putu GdeHariadisaatmembacakanamarputusanterdakwa Muhammad Lutfi, Senin 3 Juni 2024.
Selainpidanahukuman, majelis yang beranggotakan Hakim karier Agung Prasetyo dan Hakim adhoctipikor Djoko SoepriyonomenjatuhkanpidanadendasebesarRp250 jutasubsiderenambulankurunganpengganti.Hakimmenjatuhkanpidanademikiandenganmenyatakanterdakwadalam masa jabatansebagaiWalikotaBimaperiode 2018-2023 telahterbuktimelakukanpemufakatanjahat,baiksecaralangsungmaupuntidaklangsungdengansengajaturutsertadalampemborongan,pengadaan,ataupersewaan.Dalamhalpemufakatanjahat, hakim menerangkandalampertimbanganputusanbahwa MuhammadLutfimelakukanhaltersebutsecarabersama-samadenganEliya (istriterdakwa), Muhammad Makdis, Muhammad Amin, Iskandar Zulkarnain, Agus Salim, dan Fahad.
“Bahwaterdakwabersamasaksi-saksitelahbersepakatuntukmelakukanpengaturan dan menentukanpemenangpekerjaanatauproyeksebelumdilaksanakan proses terhadappekerjaanpengadaanlangsungmaupunmelaluilelang/tender pekerjaan di dinas-dinasPemkotBimatahunanggaran 2018 sampaidengan 2022.Denganuraianpertimbangantersebut, hakimmenjatuhkanpidanadenganmenyatakanperbuatanterdakwatelahterbuktimelanggardakwaankesatupenuntutumum.DalamdakwaantersebutberkaitandenganPasal 12 hurufi jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001.
DiuraikantentangPasal 12 B jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Dakwaankeduapenuntutumuminiberkaitandenganperbuatanterdakwa yang turutserta dan/ataumenerimagratifikasidalamjabatan Muhammad Lutfi sebagaiWalikotaBimasejumlah Rp1,95 miliar.
Putusan hakim inilebihrendahdibandingkandengantuntutanjaksa yang sebelumnyameminta hakim menjatuhkanpidanaselama 9,5 tahunpenjara dan denda Rp250 jutasubsider 6 bulankurunganpengganti.Jaksa juga meminta hakim agar membebankanterdakwamembayaruangpenggantikerugiankeuangan negara senilai Rp1,92 miliarsubsidersatutahunkurunganpengganti.
Jaksamenyampaikantuntutandenganmenyatakanterdakwatelahterbuktimelakukanpemufakatanjahat dan menerimagratifikasidalampengadaanbarang dan jasa di lingkupkerjaPemerintah Kota Bimaperiode 2018 sampaidengan 2022.
Denganmenyatakanhaldemikian, jaksameminta agar hakim menghukumterdakwadenganmenerapkandakwaankumulatif, yakniPasal 12 hurufi dan Pasal 12B junctoPasal 15 junctoPasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctoPasal 65 ayat (1) KUHP.
Usaimendengarkanmajelis hakim membacakanputusan, terdakwamaupunjaksapenuntutumumbelummenentukansikapatasputusantersebutdenganmenyatakanmasihpikir-pikir. (ant)