spot_img
Selasa, Desember 24, 2024
spot_img
BerandaPENDIDIKANPPDB SLB Tanpa Zonasi,Calon Siswa Wajib Ikut Asesmen

PPDB SLB Tanpa Zonasi,Calon Siswa Wajib Ikut Asesmen

Mataram (Suara NTB) –Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB telah dimulai sejak Senin 3 Juni 2024. Sementara khusus untuk pendaftaran PPDB SLB, dilakukan secara luring atau offline tanpa sistem zonasi. Calon siswa juga wajib mengikuti asesmen.Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Dikbud NTB, Dr. Hj. Eva Sofia Sari, S.Pd., M.Pd., pada Selasa 4 Juni 2024 mengatakan, pihaknya sudah menurunkan Petunjuk Teknis (Juknis) ke masing-masing sekolah. Namun, seperti tahun-tahun yang lalu tetap ada penambahan waktu untuk SLB, karena harus ada asesmen langsung untuk calon peserta didik yang disaksikan orang tua wali masing-masing. “Asesmen harus diarahkan ke bakat minat anak,” ujarnya.

PPDB di SLB juga tetap dilakukan secara luring dan tidak ada zonasi. Syarat umum pendaftaran PPDB SLB yaitu, calon siswa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Calon siswa juga memenuhi persyaratan khusus dari psikolog professional atau lembaga yangberkompeten.Sekolah yang belum terpenuhi kuota peserta didik baru dan calon peserta didik yang belum dapat ditampung di sekolah tempatnya mendaftar pada akhir masa pendaftaran, akan dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

“Apabila pada saat pengumuman penerimaan, masih ada kuota di SLB, diwajibkan sekolah jemput bola bekerja sama dengan pihak terkait seperti aparatur desa, dan sebagainya,” ujar Eva.Sementara kuota per rombongan belajar, yaitu TKLB maksimal 5 orang, SDLB maksimal 5 orang, dan SMPLB/SMALB maksimal 8 orang. Kuota per rombongan belajar tersebut sudah termasuk siswa yang mengulang atau tidak naik kelas pada kelas awal.

Terkait seleksinya, calon siswa di SLB harus memenuhi kriteria yang ditentukan pada sekolah yang dipilih yang disesuaikan dengan layanan ketunaan yang tersedia. Serta, rekomendasi dari psikolog.Pra pendaftaran PPDB jika diperlukan yaitu pada 3 Juni sampai dengan 15 Juni 2024. Pendaftaran dan asesmen pada 10 Juni sampai dengan 6 Juli 2024. Pengumuman seleksi, paling lambat 9 Juli 2024.

“Prosedur pendaftaran calon siswa SLB melalui sistem luring. Calon siswa mendaftarkan diri pada sekolah yang dipilih. Kemudian, calon siswa mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dan mengembalikannya kepada sekolah tempat mendaftar, dengan melengkapi dokumen yang ditentukan oleh sekolah tempat mendaftar,” pungkas Eva. (ron)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO