spot_img
Rabu, September 11, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Eksekusi Sita Aset Milik Terpidana Kasus RSUD

Jaksa Eksekusi Sita Aset Milik Terpidana Kasus RSUD

Sumbawa Besar (Suara NTB)– Kejaksaan Negeri Sumbawa, menyita sejumlah aset milik terpidana dr. Dede Hasan Basri (Mantan direktur RSUD) di perkara kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,4 miliar.
“Jadi, kemarin kita sudah lakukan eksekusi sita aset milik terpidana sebagai uang pengganti kerugian negara di kasus tersebut,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram, kepada Suara NTB, Kamis 7 Juni 2024.

Zanuar melanjutkan, adapun aset yang disita tersebut yakni tanah seluas 2 hektar di Kecamatan Plampang. Ada juga tanah dan rumah di kawasan UTS Leseng Moyo Hulu, rumah dan tanah di kawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara serta satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.

“Sita eksekusi tersebut kita lakukan sesuai surat perintah Kajari Sumbawa dan putusan Inkrach Pengadilan Tipikor Mataram Nomor 4/PID-TPK/202/PT.MTR tanggal 7 Maret 2024,” ucapnya.
Setelah proses penyitaan dilakukan, maka aset tersebut akan dilelang untuk mengganti kerugian negara yang timbul. Zanuar pun meyakinkan, jika hasil lelang tersebut melebihi dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, maka sisanya tetap dikembalikan.
“Jika hasil lelang asetnya melebihi uang pengganti yang harus dikembalikan, maka sisanya akan dikembalikan kepada terpidana,” jelasnya.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dr. Dede Hasan Basri divonis selama 7 tahun penjara di kasus dugaan suap dan gratifikasi di pengadaan barang dan jasa di RSUD tahun 2022. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang subsider 2 tahun penjara. (ils)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments