Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Lombok Barat menangkap pria berinisial AM (50), buron kasus pelecehan seksual terhadap empat orang santriwati di salah satu pondok pesantren wilayah Sekotong.
AM ditangkap setelah melarikan diri selama satu bulan. Penangkapan AM dilakukan di sebuah warung makan di wilayah Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Kamis 6 juni 2024 malam.
Kepala Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Nyoman Gede Junaedi melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa AM yang sebelumnya masuk dalam peta pencarian kini telah menjalani penahanan di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat.
“Penangkapan tadi malam dan sekarang sudah dilakukan penahanan,” kata Gede Junaedi.
Aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan ini berdasarkan proses penyelidikan yang telah mengantongi bukti dari hasil permintaan keterangan korban, bukti visum, dan ahli.
Gede Junaedi menambahkan bahwa penyidik telah menetapkan AM yang juga pimpinan ponpes tersebut sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan berhasil menangkap AM, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Tersangka AM dalam kasus pelecehan seksual santriwati ini masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak melarikan diri pada 8 Mei 2024.
Tersangka melakukan hal tersebut saat ada reaksi sekelompok masyarakat yang datang menyerang dan melakukan perusakan ponpes. Penyerangan itu buntut dari dugaan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati. (ant/wan)