MASYARAKAT di dua lingkungan yakni, Karang Tatah dan Mambe, Kelurahan Monjok Timur menyepakati pemilihan kepala lingkungan secara musyawarah mufakat alias aklamasi. Proses ini dinilai sangat tepat karena telah diatur dalam peraturan walikota.
Lurah Monjok Timur, Sumanto menjelaskan, masyarakat di Lingkungan Karang Tatah dan Lingkungan Mambe bersepakat untuk pemilihan kepala lingkungan melalui proses aklamasi. Keputusan itu berdasarkan keputusan musyawarah mufakat antara tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di masing-masing lingkungan. Pemilihan lembaga kemasyarakatan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 tentang pedoman pendaftaran organisasi kemasyarakatan.”Kita tidak menyelenggarakan pilkaling karena pemilihannya secara aklamasi,” terang Sumanto dikonfirmasi kemarin.
Pelaksanaan pemilihan kaling melalui proses pemilihan langsung oleh masyarakat, apabila mekanisme musyawarah mufakat tidak ada titik temu, sehingga pilkaling digelar sebagai wadah bagi masyarakat untuk mencari pemimpin di tingkat lingkungan.
Calon kaling di Lingkungan Mambe merupakan petahana. Yang bersangkutan dipercaya kembali untuk memimpin dan melayani masyarakatnya. Sedangkan, di Lingkungan Karang Tatah adalah calon baru. “Hanya di Lingkungan Karang Tatah yang calon baru,” sebutnya.
Manto berharap kepala lingkungan yang terpilih melalui proses aklamasi dapat membantu meningkatkan pelayanan pemerintah yang lebih baik, membantu mensosialisasikan program pembangunan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintah.
Selain itu, koordinasi dan komunikasi antara kader dan ketua rukun tetangga bisa dimaksimalkan untuk mengantisipasi munculnya konflik maupun permasalahan sosial lainnya. “Paling penting adalah peran kaling dapat membantu penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” demikian kata dia. (cem)