DINAS Lingkungan Hidup Kota Mataram, mulai uji coba pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya. Pengolahan sampah ini dinilai memiliki manfaat besar untuk mengurangi penimbunan sampah di lingkungan. Masyarakat diminta mengikuti jadwal pembuangan.
Lurah Mandalika, Lalu Heru Nuryadi dikonfirmasi pada Selasa 11 Juni 2024 menerangkan, keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya sangat memiliki manfaat karena tidak ada penimbunan sampah di lingkungan. Beroperasinya TPST secara perlahan akan ditutup transfer depo di Lingkungan Tembeloq.
Selama ini, tumpukan sampah menimbulkan bau dan mengganggu masyarakat setempat. "Pasti sangat bermanfaat sekali bagi kami di kelurahan karena tidak ada timbunan sampah," terangnya. Saat ini, pihaknya mengupayakan agar masyarakat tidak lagi membuang di transfer depo.
Heru meminta masyarakat mematuhi jadwal pembuangan sampah di TPST Sandubaya. Petugas TPST Sandubaya tidak akan menerima pembuangan sampah melebihi batas waktu ditentukan. "Di atas jam 12.00 WITA, petugas di TPST tidak lagi mau menerima sampah," ujarnya.
Menurutnya, banyak manfaat dirasakan oleh masyarakat apabila tempat pengolahan sampah modern tersebut beroperasi secara penuh. Misalnya, jika ada kelebihan pengolahan pupuk cair dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memupuk tanaman hortikultura dan tanaman lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, jika masjid atau tempat ibadah lainnya membutuhkan paving block dapat menggunakan plastik yang telah diolah.
Disinggung mengenai sampah masih menumpuk di transfer depo? Heru mengatakan, tumpukan sampah muncul karena warga tidak mengikuti jadwal pembuangan sampah. Mereka secara mandiri membuang ke transfer depo sehingga memicu penumpukan sampah. "Kalau operator udah kita arahkan agar langsung membuang ke PST," pintanya.
Heru mengharapkan, DLH menutup transfer depo tersebut agar tidak ada penumpukan sampah. Masyarakat diminta memilah sampah organik dan anorganik mulai dari rumah tangga. Tujuannya agar mengurangi pekerjaan dari operator roda tiga serta petugas di TPST Sandubaya. Sampah yang diterima harus sudah terpilah untuk memudahkan pengolahan sampah organik dan anorganik. (cem)