spot_img
Rabu, September 11, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUPemda Dompu Masih Proses Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Pemda Dompu Masih Proses Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dompu (Suara NTB) –Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu hingga saat ini belum juga perpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menyesuaikan undang – undang Desa yang baru menjadi 8 tahun. Namun peraturan peralihan terkait perpanjangan masa jabatan Kades ini telah diatur melalui keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI.Kepala bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Muhammad Nastap, SE saat dikonfirmasi, Selasa 11 Juni 2024.

mengakui undang – undang tentang Desa yang mengatur tentang masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun telah berlaku. Bahkan regulasi untuk aturan peralihan bagi kepala Desa yang masih aktif, juga telah diatur melalui peraturan Mendagri yang sudah terbit. “Makanya kemarin Sumbawa sudah mendahului pengukuhan untuk menyesuaikan masa jabatan kepala desanya,” ungkap Nastap.

Kepala desa se Kabupaten Dompu, lanjut Nastap, juga akan diperlakukan sama. Pihaknya telah menyiapkan regulasi dan draf SK-nya. “Kemarin kita menunggu regulasi turuanan dari undang – undang Desa. Aturan turuannya sudah ada, dan kita dalam proses (untuk pengukuhannya),” ungkapnya.Dengan diberlakukannya undang – undang Desa yang baru, kata Nastap, 72 orang kepala desa yang ada akan diperpanjang masing – masing 2 tahun.

Sehingga 33 kepala Desa yang dilantik 4 Januari 2024 lalu akan berakhir masa jabatannya pada 2032. Sebanyak 23 orang kepala Desa yang berakhir Desember 2025 akandiperpanjang sampai Desember 2027. Begitu juga dengan 16 Kepala Desa yang akan berakhir 2027 juga akan diperpanjang menjadi 2029.Sebelumnya, kepala Desa memiliki periodesasi kepemimpinan selama 6 tahun dan dipilih kembali hingga 3 periode. Sesuai undang – undang Desa yang baru menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 periode. Periodesasi ini juga berlaku untuk anggota Badan Perwakilan Desa (BPD). (ula)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments