spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBPengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Bulan Juli

Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Bulan Juli

Mataram (Suara NTB) – Setelah disahkannya Undang-Undang no 8 Tahun 2024 tentang desa pada Tanggal 25 April 2024, KepalaDinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB, Lalu Ahmad Nur Aulia, S.STP meminta kepada seluruh bupati dan walikota yang ada diprovinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera melakukan pengukuhan penambahan masa jabatan kepaladesa.

“Kita sudah menyampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota, karena yang memiliki kewenangan adalah pemerintah kabupaten untuk segera mengukuhkan semua kepala desa,” katanya pada Kamis, 13 Juni 2024 Ia meminta untuk setidaknya bulan Juli seluruh Bupati maupun Walikota sudah melakukan pengukuhan penambahan masa jabatan kepada seluruh kepala desa, hal ini karena dipastikan setelah bulan Juli nanti, kepala desa harus melakukan penyesuaian dokumen-dokumen perencanaan desa. Sehingga perlu dilakukan percepatan pengukuhan agar RPJ desa bisa terlaksana secepatnya.

“Kenapa kita minta paling lambat Juli ini, karena nanti akan ada penyesuaian dari sisi dokumen-dokumen perencanaan desa, RPJ desa dan sebagainya,” lanjutnya.
Adapun sampai dengan saat ini, baru dua kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah melakukan pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa. Dua kabupaten tersebut merupakan kabupaten Lombok Timur, dan kabupaten Sumbawa.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 yaa jadi memang ada penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, di NTB sudah ada dua Kabupaten yang melakukan pengukuhan penambahan masa jabatan, kabupaten Lombok Timur dan kabupaten Sumbawa,” jelasnya Bupati Lombok Timur melakukan pengukuhan kepada 88 mantan kepala desa pada hari Senin, 13 Mei 2024 lalu Sedangkan Bupati Sumbawa baru saja melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa pada Senin, 10 Juni 2024 lalu, yang mana sebanyak 155 kepala desa ditambah masa jabatannya selama dua tahun.

Sedangkan delapan kabupaten/kota lainnya, belum melaksanakan pengukuhan penambahan masa jabatan ini Oleh karenanya Kadis DPMPD-Dukcapil tersebut menghimbau kepada Bupati dan Walikota untuk sesegera mungkin melaksanakan pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa tersebut (era).

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO