Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) mempercepat proses lelang proyek yang sumber pendanaannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mengejar target paling lambat tanggal 21 Juli, proyek sudah terkontrak dan masuk OMSPAN. Upaya ini dilakukan agar Pihak Pemkab terhindar sanksi dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan data Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-BJ) Setda Lobar per bulan Juni, dari 60 paket proyek yang ditender baru 6 paket yang sudah selesai lelang, sedangkan 54 paket belum selesai lelang. Rinciannya dari 60 paket proyek itu, 6 sudah selesai lelang, 43 paket dalam proses lelang, 11 paket berkas sudah masuk dan sebagian belum masuk ke ULP.
Rinciannya, proyek yang sudah selesai lelang di antaranya empat paket jalan dan dua paket irigasi (sumber daya air). Sedangkan 54 paket terdiri dari 43 paket proyek dalam proses lelang, tersebar di Dinas Kesehatan 6 paket, Dinas PU sebanyak 14 paket, Dikbud 21 Paket, Dikes dan Dinas Pariwisata masing-masing 1 paket.
Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-BJ) Setda Lobar, Lalu Agha Farabi mengatakan, bahwa 43 paket yang sedang proses lelang tersebut diupayakan dikebut agar bisa selesai Minggu depan sudah ditentukan pemenang.
“Sudah tayang yang 43 Paket, masih proses evaluasi dan Minggu depan sudah ada penetapan pemenang,” jelas Agha, kemarin. Khusus paket proyek dari DAK, tidak sampai melebihi tenggat waktu 21 Juli. Artinya sebelum tanggal 21 sudah selasai.
Rata-rata DAK sedang proses lelang, banyak di PU, Dikbud dan Dikes. Pihaknya pun terus berupaya mengebut proses lelang paket-paket proyek DAK ini. Sehingga bisa selesai secepatnya. “Pokoknya sebelum 21 Juli sudah selesai, karena itu kita kebut,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran DPRD soal sanksi pusat, jika lelang DAK terlambat, menurutnya wajar. Hal ini juga menjadi motivasi bagi pihak Pemda untuk menggenjot lelang ini. Karena itu dalam waktu kedepan ini, pihaknya memprioritaskan dan fokus pada lelang paket DAK. Pihaknya mengebut prosesnya lelang dengan majukan jadwalnya. Hal ini harus dilakukan, supaya tidak menjadi kondite daerah, atau Pemda sanksi tidak disanksi.
Sementara itu, ketua Komisi III DPRD Lobar, H. Jumahir mengingatkan Pemda soal sanksi pemotongan atau penarikan Dana Alokasi Khusus (DAK) menanti Pemkab Lombok Barat, jika OPD tak mampu menuntaskan lelang proyek dan terkontrak hingga 21 Juli mendatang. “Atas kondisi ini, kami mengingatkan berbagai potensi kerugian yang bisa saja dirasakan daerah, terkait banyaknya proyek pembangunan yang hingga saat ini belum juga dilelang tender,”tegasnya.
Sebab sesuai dengan ketentuan pada Online Monitoring SPAN (OM-SPAN), kontrak harus selesai 21 Juli. Jika lewati itu maka tentu ada sanksi dari pusat. Ia menilai kelambanan pelelangan proyek ini menggambarkan kualitas kinerja OPD yang bersangkutan. (her)