Mataram (Suara NTB) – Eksploitasi kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT. Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu membutuhkan waktu panjang. Sekarang ini, pihak PT. STM masih melakukan pra feasibility study (Pra FS) untuk melihat seperti apa potensi tambang emas dan tembaga yang dikandung di lokasi tersebut.
‘’Setelah melakukan pra feasibility study, PT. STM akan melanjutkan ke tahap FS (feasibility study) selama lima tahun, yakni mulai 2025 – 2030. Hal ini untuk memastikan kandungan emas atau tembaga tambang yang ada di Dompu,’’ ungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB H. Sahdan, S.T., M.T., saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, kemarin.
Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB ini mengibaratkan investasi di bidang pertambangan, sebelum memulai proses produksi atau eksploitasi seperti ‘’membakar uang’’. Artinya, investor akan banyak mengeluarkan dana dalam melakukan Pra FS hingga FS sampai akhirnya pada tahapan eksploitasi.
Menurutnya, investor memiliki pertimbangan dan perhitungan detail potensi sumber daya mineral emas dan tembaga yang disebut memiliki deposit cadangan hingga 2 miliar ton. ‘’Ada tiga tahapan yang dilakukan perusahaan pertambangan dalam penghitungan potensi sumber daya mineral tambang. Potensi tereka, tertunjuk dan terukur. Kalau sudah terukur berarti FS selesai. Itu artinya dia untung atau tidak, dikerjakan atau tidak. Kalau ada margin keuntungan berarti dia melanjutkan ke tahap operasi produksinya,” jelasnya.
Di sisi lain, Sahdan mengungkapkan, jika izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi PT STM telah diperpanjang delapan kali. Pada tahap eksplorasi, ungkapnya, pemegang izin hanya melakukan penghitungan potensi sumber daya mineral emas dan tembaga serta bukan melakukan penambangan.
Nantinya, begitu masuk operasi produksi, lanjutnya, investor bisa melakukan penambangan. Penambangan dilakukan setelah investor tersebut menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) selesai. ‘’Sekarang, bahan galian tambang baru boleh keluar setelah ada RKAB,” terangnya.
Di sisi lain, ungkapnya, kegiatan penambangan emas dan mineral ikutannya di Kabupaten Dompu tidak seperti penambangan yang dilakukan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat. Menurutnya, pertambangan di Hu’u akan menggunakan tambang bawah tanah dengan kedalaman 500 meter di bawah permukaan tanah.
‘’Karena tambang bawah tanah, maka kajiannya harus benar-benar matang. Karena tambang bawah tanah lebih sulit dibandingkan tambang terbuka seperti di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat,’’ tegasnya.Meski demikian, di lokasi tambang yang ada di Hu’u ini, ada juga potensi panas bumi sekitar 60 Megawatt (MW). Namun, adanya potensi panas bumi tersebut bukan menjadi hambatan tetapi sekaligus menjadi peluang. Dalam hal ini, PT STM dapat memanfaatkan potensi panas bumi menjadi pembangkit listrik, sehingga dalam operasionalnya bisa lebih efisien. (ham)