Mataram (Suara NTB) –Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Dasar di Kota Mataram akan dimulai pada 24 Juni 2024 nanti. PPDB SD menggunakan sistem luar jaringan atau offline. Pihak SD dilarang melakukan seleksi akademik berupa tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) kepada calon murid kelas 1. Calon murid SD juga tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-Kanak (TK).Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf pada Rabu 12 Juni 2024 Menurutnya, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 dilaksanakan berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal ke Sekolah.“Seleksi dimaksud tidak berupa seleksi akademis, tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung, dan tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-Kanak,” tegas Yusuf.
PPDB SD dilaksanakan melalui tiga jalur yakni jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah; jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah; dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
“Kegiatan penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahap pemberitahuan (sosialisasi) ke masyarakat, pendaftaran, seleksi, pengumuman peserta didik baru yang diterima dan pendaftaran ulang,” jelas Yusuf.
Pendaftaran calon peserta didik baru untuk Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali pada Senin 24 Juni 2024 sampai dengan Rabu 26 Juni 2024 pukul 08.00–12.00 Wita. Sementara Jalur Zonasi pada Senin 1 Juli 2024 sampai dengan Rabu 3 Juli 2024 pukul 08.00–14.00 Wita. Pengumuman hasil seleksi semua jalur tanggal 5 Juli 2024. Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima tanggal 8 sampai dengan 11 Juli 2024.
Yusuf juga menekankan, bahwa dalam PPDB SD agar berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dengan memperhatikan rasio jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum. Adapun rasio jumlah peserta didik pada SD dalam satu kelas berjumlah 28 peserta didik. Serta, jumlah rombongan belajar/kelas baru paling banyak empat rombongan belajar.
Orang tua/wali calon peserta didik baru bisa mendaftar langsung ke sekolah tujuan yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Bagi calon peserta didik berusia 7 sampai denga 12 tahun wajib diterima. Calon siswa juga berusia sekurang-kurangnya 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024. (ron)