Sumbawa Besar (Suara NTB)- Inspektorat Kabupaten (Itkab) Sumbawa, tengah berupaya menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB terkait biaya makan minum Lingkup Pemkab setempat senilai Rp3 Miliar.
“Kita baru terima LHP BPK kemarin, dan kami sudah mulai melakukan penagihan terhadap sejumlah OPD terkait temuan tersebut agar segera diselesaikan,” kata Inspektur Inspektorat Sumbawa, H. Amri kepada wartawan, Kamis 13 juni 2024.
- Amri menyebutkan, temuan biaya makan minum tersebut tersebar di 55 OPD, 18 Puskesmas dan RSUD. Sementara progres hingga saat ini sudah ada sekitar Rp1,7 miliar yang sudah dikembalikan ke kas daerah dan akan terus dilakukan penagihan.
“Progres pengembaliannya sudah cukup bagus dan kami tetap berupaya dalam 60 hari kedepan temuan itu bisa segera tuntas,” ucapnya.
Dia pun meyakinkan, temuan biaya makan minum itu bukan karena mark up melainkan kelebihan pembayaran. Dimana biaya makan minum sesuai peraturan Bupati ditetapkan di angka Rp35.000, namun tim auditor BPK berdasarkan hasil uji petik.
“Jadi, di Perbup sudah diatur untuk biaya makan minum sebesar Rp35.000 namun saat uji petik ditemukan selisih sekitar Rp10.000 (Rp25.000, red),” ucapnya.
Terkait selisih itu, pihaknya sudah memberikan tanggapan ke BPK dengan menunjukan Perbup sebagai dasar penentuan harga meski tidak merincikan item yang harus dibelanjakan. Hanya saja, BPK tetap mengacu pada uji petik yang dilakukan beberapa tempat makan.
“Kita sudah tanggapi sebelum LHP tersebut terbit bahkan kita juga sudah menunjukkan Perbup sebagai dasar penetapan harga,” terangnya.
Ia menegaskan, penyelesaian rekomendasi tersebut merupakan suatu keharusan bagi OPD yang memiliki catatan di LHP BPK. Jika tidak maka potensi ke ranah pidana akan sangat mungkin dilakukan jika tahapan 60 hari dan 40 hari (setelah sidang TPTGR) tidak kunjung diselesaikan.
“Mekanisme kita berikan waktu 60 hari untuk diselesaikan dan kami sangat optimis dalam jangka waktu tersebut bisa tuntas,” tambahnya.
Untuk itu, diharapkan penyelesaian rekomendasi bisa segera dilakukan kalau tidak juga ada itikad baik untuk diselesaikan maka pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Meski demikian, pihaknya sangat mengapresiasi karena sudah ada beberapa OPD yang sudah mengembalikan.
“Kita tetap meminta SKPD memberikan atensi serius terhadap masalah ini, jika tidak sanksi tegas juga akan kita siapkan nanti,” tegasnya. (ils)


