Giri Menang (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melakukan pemilahan kotak suara 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nantinya akan dihitung ulang sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Caleg PKS Abubakar Abdullah.
Pemilahan kotak suara dilaksanakan di gudang logistik KPU Lombok Barat yang ada di desa Gelogor pada Rabu (12/6) lalu diawasi oleh Bawaslu dan dihadiri pihak PKS. Pemilahan Surat Suara itu di bawah pengamanan pihak kepolisian.
Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar memaparkan, sebagai tindak lanjut dari putusan MK, KPU melakukan pemilahan kotak suara yang 83 TPS yang ada di daerah pemilihan dapil 2 kecamatan Sekotong-Lembar.
“Kita sudah melakukan pemilahan kotak suara yabg 83 TPS bersama Bawaslu, Kepolisian dan PKS,” katanya. Pemilahan ini dilakukan supaya memudahkan KPU nantinya dalam melakukan penghitungan ulang surat suara. Setelah berhasil dipilah, selanjutnya ditempatkan di gudang dan tidak ada aktivitas buka kotak. “Hanya dipilah saja, setelah itu ditaruh di tempat semula, tidak ada buka kotak,” tegasnya.
KPU dalam hal ini hanya sebagai pelaksana Undang- Undang (UU). Yang menjelaskan, tanggungjawab untuk pelaksanaan penghitungan surat suara ulang ini tidak hanya KPU semata. Tentu Bawaslu dan Kepolisian juga memiliki tanggungjawab melaksanakan pengamanan terhadap proses tersebut. Sehingga untuk sementara ini, sembari menunggu proses perhitungan surat suara itu, aparat keamanan memperketat penjagaan.
Pihaknya juga menjamin bahwa untuk kotak suara tersebut bisa dipastikan keamanannya. Kapan aja dilaksanakan penghitungan ulang?. Rudi mengatakan terkait harinya belum bisa ditentukan, karena belum ada arahan dari KPU RI. Setelah dari gudang logistik, ia dan beberapa orang komisioner langsung ke Jakarta dalam rangka persiapan pelaksanaan putusan MK seluruh Indonesia. “Kami juga langsung ke Jakarta, untuk melapor, hasil pemilahan tadi pagi juga akan menjadi salah satu laporan kami di kegiatan ini,” ujarnya.
Sementara komisioner Bawaslu, Samsul Hadi yang turun mengawasi mengatakan, pihaknya juga turun melakukan pemilahan kotak suara. Bawaslu Lobar prinsipnya mengawasi apa yang dilakukan oleh KPU Lombok Barat sesuai ketentuan. “Kami pun ikut mengawasi pra proses dan pasca proses kegiatan tersebut,”jelasnya.
Adapun 83 TPS yang akan dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk di Kecamatan Sekotong di Desa Desa Cendi Manik ada di TPS 01, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19.
Selanjutnya TPS 20 di Desa Taman Baru, di antaranya TPS 02, TPS 03, TPS 07, TPS 08, dan TPS 12. Sedangkan di Kecamatan Lembar di 9 Desa dengan jumlah TPS sebanyak 68 TPS seperti di Desa Lembar ada 3 TPS. Jembatan Kembar ada 1 TPS. Desa Mareje 8 TPS. Desa Sekotong Timur. 9 TPS. Desa Labuan Tereng 5 TPS. Jembatan Gantung 4 TPS. Desa Lembar Selatan 23 TPS. Desa Mareje Timur 4 TPS dan Desa Jembatan Kembar Timur 10 TPS. (her)



