Taliwang (Suara NTB) – Pasca Musim Tanam (MT) 1 tahun 2024 ini belum ada petani di Kabupaten Sumbawa Barat yang mengajukan klaim Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Sampai sekarang catatan kami belum ada yang mengajukan klaim asuransi,” terang Kepala Dinas Pertanian KSB, Muhammad Saleh, Kamis 13 juni 2024
Ia mengaku, sebelumnya sejumlah petani di kecamatan Brang Rea pernah melaporkan tanaman padinya terancam gagal panen dan mengusulkan untuk klaim asuransi. Namun pada akhirnya, klaim tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena para petani pemilik lahan tetap melakukan pemanenan. “Memang hasilnya tidak maksimal, tapi kemudian itu tidak masuk dalam kategori yang dijamin asuransi,” paparnya.
Saleh menjelaskan, sesuai aturan, perhitungan perlindungan AUTP baru dapat berlaku setelah umur tanan padi memasuki 40 hari. Jika saat itu tanaman padi mengalami kerusakan dan berujung gagal panen, maka petani berhak mengajukan klaim. “Jadi berlakunya asuransi tidak dihitung sejak proses tanam. Tapi sejak umur 40 hari pasca tanam,” urainya.
Tahun ini sendiri Pemda KSB melalui Dinas Pertanian menyiapkan program AUTP untuk 5.000 hektar area tanam padi. Saleh mengatakan, sama pada tahun-tahun sebelumnya kepesertaan petani pada asuransi tersebut diberikan subsidi premi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun skema pelaksanaan AUTP, preminya ditetapkan sebesar Rp180.000/hektar sekali musim tanam. Di mana sebesar 80 persen dari total premi atau senilai Rp144.000 dibayarkan dari bantuan pemerintah pusat dan premi swadaya sebesar 20 persen atau senilai Rp36.000 dibayarkan oleh petani. “Nah kalau di KSB kepesertaan petani gratis karena yang premi swadayanya disubsidi lewat APBD,” tukas Saleh. (bug)