spot_img
Jumat, Januari 3, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPasca Putusan MK, Penetapan Anggota DPRD Terpilih di Lobar Tertunda 

Pasca Putusan MK, Penetapan Anggota DPRD Terpilih di Lobar Tertunda 

Giri Menang (Suara NTB) – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan calon legislatif dari PKS Dapil II Sekotong – Lembar, berimbas pada penetapan anggota DPRD terpilih hasil pemilihan legislatif (pileg) yang digelar Februari lalu. KPU Lobar mesti menindaklanjuti putusan MK untuk melakukan perhitungan surat suara ulang selama 14 hari setelah keluar putusan atau paling lambat hingga batas waktu yang diberikan tanggal 21 Juni nanti. 

Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar mengakui, penetapan anggota Dewan terpilih masih belum bisa dilakukan pihaknya. “Masih belum bisa dilakukan (penetapan DPRD terpilih), karena menyelesaikan ini (putusan MK), katanya, kemarin. 

Sesuai bunyi putusan MK, KPU diminta melakukan perhitungan surat suara ulang di 83 TPS yang ada di dapil 2 (Sekotong – Lembar). Prosesnya penghitungan pun tengah disiapkan oleh pihaknya. Dimana pihaknya perlu konsultasi ke KPU soal pelaksananya tersebut. Setelah proses perhitungan surat suara ulang selesai dilakukan, hasilnya akan  dilaksanakan selama 14 hasilnya akan dikirimkan ke MK melalui KPU RI. Karena pihaknya perlu tahu petunjuk teknis dan pelaksanaan (Juklak Juknis) perhitungan surat suara ulang tersebut. 

Terkait kapan dilaksakan perhitungan tersebut, yang jelas tidak melewati 14 hari. “Karena sudah jelas amar putusan MK sangat jelas, 14 hari,”ujarnya. 

Pihaknya memastikan menindaklanjuti amar putusan MK terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) caleg PKS, H Abubakar Abdullah. Pihak KPU akan melakukan perhitungan surat suara ulang di 83 TPS untuk PKS di Dapil II Sekotong-Lembar, pada tenggat waktu 14 hari sejak putusan dikeluarkan MK. 

Sesuai dengan amar putusan tersebut, perhitungan surat suara ulang akan dilakukan sejak diterbitkan putusan MK Tanggal 7 Juni lalu hingga 21 Juni mendatang menjadi batas waktu maksimal KPU untuk melakukan perhitungan. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO