spot_img
Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMUROperasi Jaran Rinjani---kecilPolisi Ungkap 103 Tersangka Kasus 3C

Operasi Jaran Rinjani—kecilPolisi Ungkap 103 Tersangka Kasus 3C

Selong (Suara NTB)- Operasi Jaran Rinjani 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 26 Mei hingga 9 Juni, Polres Lombok Timur berhasil mengungkap 103 tersangka terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas), curat (pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C. Dari operasi tersebut, terdapat 54 laporan polisi yang tercatat.

Demikian dirilis Kapolres Lotim AKBP Hariyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat 14 juni 2024. Dia menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, seperti membuat laporan polisi dan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan ke Kejaksaan Negeri Lotim.

Ratusan tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana pencurian hingga kasus pembegalan. Modus operandi para pelaku antara lain adalah pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Pencurian ini dilakukan pada malam hari dengan cara membongkar, memecah, dan memanjat menggunakan alat seperti linggis dan obeng.

Selain itu, terdapat juga kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau begal yang melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Para pelaku begal ini menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan alat berupa senjata tajam, senjata api, dan alat-alat kejahatan lainnya.

Sebanyak 54 orang masih didalami terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Modus operandi dalam kasus ini adalah menggunakan kunci palsu atau kunci letter T. Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Lotim antara lain kendaraan roda dua sebanyak 29 unit, roda empat 2 unit, senjata tajam 7 buah, elektronik 8 unit, HP 19 unit, mesin perahu 3 unit, serta berbagai barang lainnya seperti kotak HP, rokok, tabung gas, kompor gas, alat narkoba, gitar, kartu identitas, dan satu ekor sapi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 221 item.

Selain itu, ada 3 tersangka yang merupakan anak di bawah umur. Untuk pelaku anak ini ada penanganan khusus. Dalam kegiatan tersebut, Polres Lotim juga menyerahkan secara langsung motor yang sebelumnya dicuri kepada pemiliknya. Fahmi Faris, salah seorang warga Selong yang mengalami kehilangan motor miliknya pada 25 mei 2024. Ia mengaku sangat bersyukur dengan adanya Operasi Jaran 2024 ini. Kendaraan roda dua miliknya merupakan satu-satunya itu dapat kembali dan dirinya bisa bekerja. Ia pun mengucapkan banyak terima kasih pada Kapolres bersama jajaran karena dengan operasi yang dilakukan sehingga sepeda motornya bisa kembali. (rus)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO