Giri Menang (Suara NTB) – KPU Lombok Barat (Lobar) akan melakukan penghitungan ulang surat suara 83 TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Lobar. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang dimenangkan oleh Caleg PKS H. Abubakar Abdullah. Penghitungan ulang surat suara yang rencananya dilaksanakan di Kantor KPU akan dijaga ketat aparat kepolisian.
Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar mengatakan, menindaklanjuti putusan MK pihaknya akan melaksanakan penghitungan surat suara ulang untuk keanggotaan DPRD Lobar Dapil Sekotong-Lembar untuk PKS. “Besok (hari ini, red) kami melakukan penghitungan surat suara ulang yang dilakukan hari ini di Kantor KPU Lobar,” kata Lalu Rudi, Selasa (18/6).
Rencananya penghitungan surat suara ulang akan sampai dengan Rabu, 19 juni 2024. Awalnya, untuk menindaklanjuti amar putusan tersebut pihak KPU akan melakukan penghitungan suara kemarin, pada Selasa 18 juni 2024. Dengan langkah awal melakukan pemindahan kotak suara dari gudang logistik KPU Lobar ke Kantor KPU Lobar sebagai lokasi perhitungan ulang. Lantaran mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh MK, harus tuntas sampai dengan tanggal 20 Juni ini. Apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Kita semua siapkan prasarana dan perangkat SDM. Awalnya begitu kita membayangkan, untuk menghindari kesalahan prosedur,” terangnya.
Bahkan, untuk menjamin legalitas pelaksana dan mekanisme pelaksanaannya KPU Lobar sempat akan melantik PPK dan KPPS untuk ditugaskan dalam agenda penghitungan tersebut. Namun diakuinya tiba-tiba pada saat akan dilakukan pelantikan PPK dan KPPS, keluarlah surat dinas dari KPU RI.
Dalam surat tersebut disampaikan KPU Kabupaten/Kota tidak membentuk PPK, PPS, dan KPPS. Sehingga dalam hal ini, KPU Lobar melakukan pengambilalihan pada PPK, PPS, dan KPPS pada wilayahnya. “Awalnya seperti itu kita bayangkan. Kita hindari kesalahan prosedur. Dan pelantikannya otomatis tidak jadi,” terangnya. Sesuai dengan surat dinas KPU RI tersebut, penghitungan surat suara ulang harus dilakukan KPU Lobar dan yang bertugas dengan apa adanya.
Seperti persoalan semisal ditemukan surat suara yang hilang atau kurang. Maka harus disampaikan apa adanya kepada saksi partai dan Bawaslu. Yang diamankan oleh pihak kepolisian, Bawaslu, dan Forkopimda Lobar. “Mudah-mudahan tanggal 19 ini bisa selesai sampai malam. Apabila ada hal yang mungkin kurang masih bisa dikonsultasikan tanggal 20 Juni,” jelasnya.
Pada kesempatan itu juga, Lalu Rudi menegaskan, penghitungan surat suara ulang hanya dilakukan untuk Partai PKS di Dapil Sekotong-Lembar yang menyebar di 83 TPS. Untuk itu, dirinya berharap, anggota parpol lain atau caleg yang lain tidak khawatir dan gelisah dengan asumsi akan ada perubahan jumlah perolehan suara. “Itu jelas kok hanya untuk PKS saja. Apalagi dia yang memohon bukan partai lain,” ucapnya.
Kemudian teknisnya, penghitungan surat suara ulang disesuaikan dengan C Hasil DPRD Lobar yang digunakan pada 14 Februari pada saat pemilu lalu. Dengan disediakan 5 panel yang otomatis akan ada lima saksi dari PKS. C hasil tadi kemudian di-upload di Sirekap yang kemudian akan menjadi D hasil kecamatan. Lalu kemudian ditetapkan di pleno kabupaten. Yang otomatis nantinya akan terjadi perubahan di D hasil khusus untuk PKS.
“Walaupun berubah ini tidak akan menjadi soal. Yang jelas itu perubahan khusus untuk PKS saja. Dan tidak ada satupun perolehan suara partai lain yang akan berubah,” tegasnya.
Terkait dengan hasil akhir pada penghitungan surat suara ulang ini, Rudi menjelaskan tidak perlu untuk melaporkan kembali pada MK.
KPU Lobar dapat memutuskan hasil dari penghitungan suara ulang ini. Yang sebelumnya, sudah dibagikan kepada Bawaslu dan Saksi PKS dalam bentuk D hasil yang telah di-upload ke Sirekap kecamatan dan kabupaten. Kemudian inilah yang diterapkan dipleno dan hasilanya dikirimkan ke KPU RI. “Lalu kita tinggal menunggu perubahan putusan KPU yang digugat itu. Kan itu juga berubah nanti di sana,” tutupnya. (her)