Giri Menang (Suara NTB) –Proses hitung ulang surat suara menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 19 Juni 2024. di kantor KPU Lombok Barat (Lobar) berlangsung ricuh. Menyusul aksi massa pendukung salah satu calon anggota legislatif (caleg) melakukan aksi. Kendati ribut, penghitungan surat suara ulang (PSSU) tak boleh dihentikan.
Kericuhan itu bermula saat massa memaksa menembus blokade kepolisian untuk masuk ke area kantor KPU Lobar. Dan mereka meminta agar proses penghitungan suara ulang ditunda. “Apapun yang terjadi nggak apa-apa, proses harus tetap berjalan karena sisa waktu (sesuai putusan MK) tinggal 3 hari sampai hari Jumat,” tegas Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, usai kericuhan di Kantor KPU Lobar.
Ia menyebut, PSSU untuk tingkat kabupaten untuk 83 TPS yang digugat tersebut harus tuntas hari Jumat, sebelum hasilnya akan diserahkan ke KPU RI. “Kalaupun bisa hari ini, bisa dilanjutkan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan. Dan besok mulai tingkat kabupatan, ini harus tetap berjalan nggak boleh terhenti,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk tetap mengawasi proses penghitungan suara ulang ini hingga tuntas. Bahkan pihaknya menerjunkan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Lobar untuk turut serta mengawasi proses PSSU ini.”Mau bagaimana pun kita punya perangkat keamanan. Di awal juga sudah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengamankan apapun yang akan terjadi. Menyesuaikan dengan situasi,” terangnya.
Sehingga keamanan proses PSSU ini kata dia, harus terjamin hingga prosesnya tuntas. Bawaslu, bersama KPU dan kepolisian pun berkomitmen untuk menyelesaikan proses PSSU tersebut sesuai tenggat waktu yang telah diberikan MK. “Kami di Bawaslu menerjunkan seluruh perangkat di tingkat kabupaten, lengkap beserta staf-stafnya,” imbuh Rizal.
Lantaran para Panwascam dan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dari Dapil setempat, saat ini sedang mengawasi proses coklit di tingkat desa, sehingga satu panel penghitungan suara, diawasi oleh satu orang staf Bawaslu.”Proses pengawasan tetap berjalan, karena perintah dari MK mesti kita selesaikan PSSU ini. Siapapun hasilnya akan menang, itu urusan lain,” tandas Rizal.
Sementara itu Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar mengatakan, proses PSSU tetap dilaksanakan kendati ada massa yang mendatangi kantor KPU setempat. “Kami tidak terpengaruh soal itu (massa, red), karena perintah MK itu sudah jelas, kalau kemudian ada melakukan itu aksi sebagai bentuk hak, dan kami menghargai,”tegasnya. Lebih dikatakan, perintah MK tersebut sudah disosialisasikan kepada unsur terkait.
Termasuk pihaknya beberapa hari lalu sudah berkoordinasi dengan partai politik (parpol) peserta pemilu, Forkopimda, Bawaslu dan sekaligus kepolisian baik Polres Lobar dan Polresta Mataram. Lebih lanjut proses hitung ulang surat suara berjalan lancar, sehingga bisa diupayakan selesai hari itu juga. Rekapitulasi tingkat kecamatan diharapkan bisa selesai hari pertama (Rabu red). Selanjutnya, rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan tanggal 21 Juni sesuai keputusan KPU RI tentang jadwal pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Teknis hitung ulang yang dilakukan, Pihaknya menyiapkan lima panel. Disaksikan oleh saksi partai. Satu panel, hingga siang hari bisa dihitung 3-4 TPS, sehingga diyakini 83 TPS dengan sebaran 15 TPS di Kecamatan Sekotong dan 68 TPS di Kecamatan Lembar.
Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Lobar AKP Sulaiman mengatakan pihak Polres lobar melakukan pengawalan logistik KPU dari gudang menuju ke kantor KPU Lobar dengan menerjunkan 175 personel kemudian ditambah lagi dengan back up dari Brimob dua peleton pasukan.
“Sesuai dengan perintah Kapolres untuk antisipasi giat ini. Agar semuanya berjalan aman,” kata Sulaiman.Terkait dengan aksi massa yang hendak dilakukan sejak pagi hari, AKP Sulaiman mengatakan massa hanya ingin mengetahui hasil penghitungan. Sementara proses perhitungan masih dalam proses. Yang dimana, disebutkan massa tersebut berasal dari Mareje Timur, Kecamatan Lembar yang merupakan pendukung dari salah satu caleg. (her)