Taliwang (Suara NTB) – Masa jabatan 53 Kepada Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa Barat resmi diperpanjang sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun itu dilakukan oleh Bupati KSB, H. W. Musyafirin, di gedung Graha Praja, kantor Sekretariat Daerah (Setda) KSB, Rabu 19 juni 2024.
“Selamat kepada seluruh kepala desa yang diberi amanah tambahan masa jabatan hari ini,” kata bupati KSB, H. W. Musyafirin membuka pidato sambutannya.
Menurut bupati, penambahan masa jabatan Kades ini merupakan amanah konatitusi. Karenanya ia berharap tidak ada lagi kontroversi atas keputusan tersebut. “Perubahan undang-undang deaa itu pastinya sudah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah dan legislator di puaat,” cetusnnya.
Dengan tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun itu, bupati mengatakan tentunya memiliki kemanfaatan. Salah satunya dari sisi keuangan pemerintah, akan terjadi efesiensi anggaran karena penyelenggaraan Pilkades dilaksanakam dalam periode 8 tahun sekali. “Kalau dari sisi Kades-nya ada bonus 2 tahun masa menjabat,” seloroh orang nomor satu di KSB ini.
Diberi amanah menjabat lebih lama, bupati selanjutnya menyampaikan pesan khusus kepada seluruh Kades. Orang nomor satu di KSB ini meminta kepada setiap Kades agar tetap memegang kokoh tanggung jawab janatannya. Berdiri untuk kepentingan masyarakat tanpa terkecuali harus menjadi sikap seorang Kades.
“Jangan karena si A dulu tidak mendukung waktu Pilkades lantas tidak diberikan pelayanan. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tegas bupati mengingatkan.
Tidak sampai disitu, bupati juga mengingatkan para Kades dalam hal mengelola anggaran dan bantuan sosial. Bupati mengungkap, dirinya tidak ingin mendengar atau mendapat informasi terkait penyalahgunaan anggaran desa dan penyelewengan bantuan sosial.
“Seperti dulu Raskin (beras miskin) saya dengar ketemunya malah di pasar. Ini artinya ada yang tidak beres. Lantas anggaran desa tolong dikelola secara baik, perhatikan betul aturannya agar kemudian tidak sampai ke ranah hukum,” tegas bupati seraya menambahkan pemerintahan desa yang baik akan tercermin dari kondisi masyarakatnya.
“Tugas pemimpin termasuk seorang kepala desa itu adalah untuk menyejahterakan masyarakatnya,” tukas bupati. (bug)