Mataram (Suara NTB) – Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 jenjang SMP di Kota Mataram akan dimulai pada Senin 24 Juni 2024. Salah satu tantangan PPDB di Mataram tahun sebelumnya, yakni masih ada sekolah yang kekurangan siswa atau kuota siswa baru tidak terpenuhi. Salah satunya SMPN 11 Mataram yang menerima siswa kurang dari kuota.
Pihak SMPN 11 Mataram berharap PPDB tahun ini bisa berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) PPDB, sehingga sekolah bisa menerima siswa baru sesuai kuota.
“Harapan kami supaya (semua pihak) melaksanakan PPDB sesuai dengan Juknis yang ada, sehingga kuota siswa baru masing-masing sekolah dapat terisi,” harap Kepala SMPN 11 Mataram, H. Azizudin, kemarin.
SMPN 11 Mataram hanya menerima 95 siswa pada tahun 2023 lalu. Azizudin mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah mempersiapkan PPDB sebaik mungkin, antara lain berkelaborasi dengan SD terdekat untuk melakukan kegiatan melalui Pramuka atau Persami dan lomba-lomba.
“Sekolah juga sudah melakukan sosialisasi tentang PPDB ke sekolah-sekolah yang masuk Zonasi kami. Kami juga melakukan sosialisasi melalui media sosial, surat kabar, brosur, pampflet, dan lain sebagainya,” jelas Azizudin.
Pada tahun 2024 ini, total kuota siswa baru SMPN 11 Mataram berdasarkan Juknis PPDB sebanyak 168 orang untuk enam rombongan belajar. Dengan rincian jalur zonasi sebanyak 101 orang, jalur prestasi sebanyak 34 orang, jalur perpindahan orang tua sebanyak delapan orang, dan jalur afirmasi 25 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf pada Kamis (13/6) menegaskan, semua sekolah menerima siswa sesuai jumlah daya tampung di sekolah dan sesuai ketentuan Juknis. “Jika ada sekolah baik SD dan SMP melampaui jumlah yang ditetapkan segera melaporkan ke Dinas Pemdidikan, Dinas akan mendistribusikan siswa tersebut dengan melihat anak rumahnya dekat dengan sekolahnya atau sesuai zonanya,” ujar Yusuf.
PPDB SMP di Mataram terdiri dari empat jalur, yaitu jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 60 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian, jalur perpindahan tugas orang/tua wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah; dan jalur prestasi paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah.
“Kuota paling sedikit 15 persen dalam jalur afirmasi, termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Dan kuota paling banyak 5 persen dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Tahun ini untuk kuota jalur prestasi, siswa diberikan kebebasan memilih sekolah, baik di dalam maupun di luar jalur zonasi,” jelas Yusuf. (ron)