Sumbawa Besar (Suara NTB)- Kejaksaan Negeri Sumbawa, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) perkara penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka DK setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum)
“Berdasarkan hasil ekspose bersama Jampidum usulan kita untuk menghentikan proses penuntutan melalui mekanisme RJ atas kasus tersebut akhirnya disetujui,” kata kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Kamis 20 juni 2024.
Di perkara tersebut terungkap tersangka DK melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp15 juta yang digunakan oleh pelaku untuk main judi slot. Dia pun meyakinkan setelah RJ disetujui pihaknya dalam waktu dekat segera mengeluarkan tersangka dari tahanan.
“Paling lambat besok (hari ini, red) tersangka kita keluarkan dari balik jeruji besi karena RJ yang kita usulkan telah disetujui,” ucapnya.
Disinggung terkait pertimbangan jaksa menyetujui RJ meski nilai kerugian melebihi Rp2,5 juta, Zanuar mengungkapkan, berdasarkan surat edaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) membolehkan menyimpangi aturan yang diatur di Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020.
“Di Perja itu memperbolehkan boleh disimpangi salah satu dari syarat bisa dilakukan proses restorative justice (RJ),” jelasnya.
Adapun syarat tersebut yakni tersangka baru pertama kali. Selain itu tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka telah memulihkan kerugian korban.
“Yang kita simpangi berkaitan dengan kerugian korban yang lebih dari Rp2,5 juta,” tambahnya.
Adanya perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga perdamaian dapat dilaksanakan.
“Pada intinya harus ada perdamaian, ada saksi dan buktinya. Korban juga kita konfirmasi bahwa sudah dilakukan pengembalian dan perdamaian,” tukasnya. (ils)


