spot_img
Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPetugas Pantarlih Jangan Hilangkan Hak Pilih Masyarakat

Petugas Pantarlih Jangan Hilangkan Hak Pilih Masyarakat

Mataram (Suara NTB).Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, menggelar apel siaga panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) dalam rangka pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Walikota dan Wakil Walikota Mataram, Senin 24 Juni 2024 sore. Petugas pantarlih diingatkan jangan menghilangkan hak pilih masyarakat.

Kegiatan apel siaga dihadiri Wakil Walikota Mataram, TGH. Mujiburrahman, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, Kepala Bakesbangpol Kota Mataram, Zarkasyi, Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, dan Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan beserta komisioner KPU lainnya serta camat dan lurah se – Kota Mataram.

Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan menyebutkan, tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Mataram berjumlah 580 dengan 1.157 petugas pantarlih. Petugas pantarlih yang telah dilantik langsung bekerja mendata pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di Kota Mataram.
Ditegaskan, hak memilih adalah hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang. Petugas pantarlih diingatkan untuk mendata dan tidak menghilangkan hak pilih masyarakat. “Karena ada ancaman pidana bagi petugas yang menghilangkan hak pilih warga negara,” katanya mengingatkan pada Rabu 24 Juni 2024

Petugas pantarlih bekerja selama sebulan mulai 24 Juni – 24 Juli 2024. Edy menjelaskan, pantarlih bekerja melakukan tiga hal yakni, pertama, mencatat warga yang sudah memenuhi syarat tetapi tidak ada dalam daftar pemilih tetap maka dicatat sebagai pemilih baru.

Kedua, mencoret data pemilih di Kota Mataram sudah tidak memenuhi syarat, karena meninggal, bukan lagi warga Mataram atau menjadi anggota TNI-Polri. Ketiga, mengubah data pemilih yang keliru dapat disesuaikan dengan data aslinya. “Untuk menyesuaikan data harus berdasarkan dokumen pendukung,” terangnya.

Persoalan biasa ditemukan di lapangan adalah, ada warga Kota Mataram berusia di bawah 17 tahun, tetapi telah menikah atau memiliki anak. Petugas pantarlih perlu menanyakan dokumen pernikahan warga tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan bukti dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah maka tidak bisa dimasukan dalam DPT. “Buktinya harus ada dokumen dari negara,” tegasnya.

Edy meminta petugas pantarlih bekerja sesuai undang-undang, menjaga integritas dan tertib dalam bekerja. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO