spot_img
Jumat, September 20, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWADirektur PT Junindo Indah Perkasa Divonis 4 Tahun Penjara

Direktur PT Junindo Indah Perkasa Divonis 4 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB)-Junaidin selaku Direktur PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang menjadi terdakwa di perkara korupsi pembangunan baru UPT Puskesmas Ropang divonis 4 tahun kurungan penjara.”Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Junadin selama 4 tahun penjara,” dalam amar putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Mukhlasuddin, Selasa 25 Juni 2024
Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Majelis hakim turut menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.Sementara terdakwa lainnya Zulfikar Azmi yang menjadi sub kontraktor divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Zulfikar Azmi turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 926.924.217,83 subsider 2 tahun penjara.

“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sebutnya.Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, 00,” ucapnya.Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, dimana terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan penjara. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan penjara dan uang pengganti masing-masing Rp 926.924.217,83 subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO