Mataram (Suara NTB) –KPU Provinsi NTB melakukan klarifikasi kepada pengurus DPD partai Golkar NTB atas kabar meninggalnya calon terpilih anggota DPRD NTB periode 2024-2029 dari Dapil V meliputi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) atas nama Mancawari.
“Ya hari ini kita melakukan klarifikasi secara administratif terkait meninggalnya almarhum (Mancawari), dan kita sudah diberikan surat keterangan kematian almarhum yang dikeluarkan oleh rumah sakit setempat,” ujar anggota KPU NTB, Zuriati, yang turun langsung melakukan klarifikasi ke kantor DPD Partai Golkar NTB pada Selasa 25 Juni 2024.
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memproses lebih lanjut terkait dengan pergantian caleg terpilih anggota DPRD Provinsi NTB dari partai Golkar itu. Dokumen yang diberikan DPD Partai Golkar NTB tersebut akan dijadikan dasar bagi KPU NTB untuk melakukan rapat pleno pergantian caleg terpilih dari partai Golkar untuk dapil NTB V.
“Rapat pleno itu nanti akan dibuatkan berita acara rapat pleno dan akan ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU NTB tentang penggantian Calon Terpilih,” terang Zuriati. Setelah itu nantinya KPU akan melakukan pengusulan caleg terpilih DPRD Provinsi NTB. Berdasarkan ketentuan yang ada, almarhum Mancawari akan digantikan oleh rekan sesama pertainya di Dapil V, yakni caleg peraih suara terbanyak kedua. KPU nanti akan melakukan pengecekkan kembali terhadap perolehan suara caleg partai Golkar di dapil NTB V.
“Nanti akan kita cek lagi dengan melihat kembali dokumen hasil prolehan suara caleg dan penggantinya akan diambil dari peraih suara terbanyak kedua, dan itulah nantinya yang akan diusulkan untuk dilantik,” ungkapnya.Menurutnya, mekanisme pergantian calon terpilih anggota DPRD terlebih dahulu diajukan oleh Partai Golkar dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPU bahwa calon terpilih tersebut sudah meninggal dan dilakukan pergantian anggota terpilih.
Setelah itu nanti KPU akan memproses lebih lanjut dengan melakukan rapat pleno. “Hasil rapat pleno berkaitan dengan pengusulan pergantian anggota Dewan terpilih nanti akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur,” jelasnya. Klarifikasi yang dilakukan KPU NTB dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Tekhnis, Zuriati, ke kantor DPD Partai Golkar disambut oleh Sekretaris DPD Partai Golkar NTB, Firadz Pariska beserta jajaran pengurus lainnya.
Diketahui almarhum Mancawari merupakan politikus senior Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa Barat. Pada pemilu 2024, Mancawari berhasil meraup suara terbanyak yakni 12.646 suara, sehingga ditetapkan jadi caleg terpilih di Dapil NTB V. Akan tetapi sebelum pelantikan, Mancawari dikabarkan meninggal dunia yang menurut keterangan disebabkan karena kondisi kesehatan. “Almarhum meninggal karena menderita sakit,” terang Firadz. (ndi)