Mataram (Suara NTB)-Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menekankan agar stakeholder yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi NTB meningkatkan sinergi untuk melakukan pengawasan orang asing. Mengingat cukup banyak aliran investasi asing yang masuk ke Lombok.
“Kemenkumham, dalam hal ini Imigrasi, hanya bisa menindak perihal pelanggaran izin tinggalnya. Dalam konteks investasi dan pajak, misalnya, itu kewenangan DPMPTSP dan Kanwil Ditjen Pajak Provinsi NTB. Oleh karenanya kami minta agar sinergi diperkuat agar izin tinggal orang asing yang masuk di Provinsi NTB sesuai dengan kegiatan yang dilakukan,” ujar Parlindungan ketika membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi NTB di Perbakin Rinjani Shooting Range, Sandik, Batu Layar, Lombok Barat, Selasa 25 Juni 2024.
Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fadjar dan Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar. Usai Rapat Timpora, acara dilanjutkan latihan menembak.Parlindungan mengilustrasikan, ketika orang asing melakukan tindak pidana narkoba atau pelanggaran hukum lainnya, maka aparat terkaitlah yang akan menindak, tentu dengan koordinasi dengan imigrasi. Selanjutnya, setelah melalui serangkaian proses hukum selanjutnya imigrasi yang akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“Sinergi ini bisa tercapai jika seluruh instansi yang tergabung dalam Timpora mengambil peranan aktif dalam pengawasan orang asing. Rapat ini juga diharapkan menjadi wadah pertukaran informasi tentang perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Provinsi NTB agar dapat memperkuat kewaspadaan dan deteksi dini terhadap isu-isu keberadaan dan kegiatan orang asing ilegal,” terang Parlindungan.
Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan bagian dari fungsi keamanan imigrasi dan menegaskan komitmen Kemenkumham untuk memenuhi tugas dan fungsi sesuai amanat undang-undang. (r)