Mataram (Suara NTB) –Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota Mataram, agar berhenti main judi online. Jika terbukti akan dikenakan sanksi berupa pemecatan bagi pegawai tidak tetap dan penurunan pangkat bagi aparatur sipil negara. “Kalau tenaga penunjang kegiatan yang melakukan itu dan terbukti, maka kita akan pecat. Kalau ASN tentu ada prosedurnya,” tegas Alwan dikonfirmasi pada Rabu 26 Juni 2024.
Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana sebut Alwan, juga telah mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mulai mengarah main judi online. Fenomena judi online disinyalir banyak terjadi di saat jam istirahat atau saat waktu luang. Persoalan ini juga telah disampaikan ke Kasubag Umum Kepegawaian dan Sekretaris Dinas untuk kembali lebih meningkatkan pengawasan terhadap masalah tersebut, sehingga ASN tidak terjerumus judi slot.
Ditegaskan, ASN yang terbukti bermain judi online bukan berarti terbebas dari hukuman. Saat sidang disiplin, tim akan merekomendasikan apakah dikenakan sanksi ringan, sedang, atau berat. Menurut Alwan, bukan hanya judi online yang menjadi perhatian, melainkan pinjaman online alias pinjol.Pinjaman online juga perlu diwaspadai karena penjaminnya adalah pimpinan organisasi perangkat daerah, sehingga diminta hati-hati dengan melihat tingkat kebutuhan pegawai. “Jangan sampai ada keterlibatan teman yang lain. Kadang-kadang pinjam KTP, tetapi kita tidak tahu dan dipakai untuk hal-hal yang lain,” jelasnya.
Bermain judi online jelas berdampak pada kinerja pegawai. Walaupun ASN mengklaim atau membela diri bermain saat jam istirahat, tetapi permainan itu menyebabkan candu sehingga mengganggu jam kerja. Kedua, penggunaan fasilitas kantor berupa ruangan dan jaringan internet. Hal ini dinilai kecil, tetapi jika diakumulasi dalam waktu panjang akan besar serta mengganggu pelayanan lainnya. “Jelas ini sangat berdampak pada kinerja,” sebutnya.
Mantan Inspektur Inspektorat Kota Mataram ini mengaku, telah menerima laporan bahwa ada ASN atau pegawai tidak tetap di Lingkup Pemkot Mataram yang bermain judi online. Pihaknya berusaha menelusuri dan mengingatkan pegawai tersebut, agar tidak melakukan kegiatan tersebut karena akan berpotensi merugikan diri sendiri serta mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (cem)


