Selong (Suara NTB)-Selain telah menyeret dua terpidana pada kasus tindak pidana korupsi pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menemukan hal baru. Ada indikasi dugaan korupsi pada proyek penataan dermaga pada Pelabuhan Labuhan Haji.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Hendro Wasisto merilis kepada media, Kamis 27 Juni 2024, menyampaikan tim pidana khusus telah melewati tahapan penyelidikan pada kasus baru pada Pelabuhan Labuhan Haji tersebut. Dijelaskan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan pukul 10.30 WITA, Kamis kemarin.
Berbeda dengan proyek kolam labuh di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kali ini dugaan korupsi ini pada proyek rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lotim pada tahun anggaran 2022.
Peningkatan penyelidikan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang tercantum dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT- 03/N.12.2/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.
“Fakta-fakta yang diperoleh dari penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkap Kajari Lotim yang baru beberapa hari menjabat.
Kegiatan rehabilitasi dermaga ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perhubungan RI dengan pagu dana sebesar Rp3.099.630.000.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan dari 14 orang dan pemeriksaan terhadap 45 dokumen, ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. AF.
Kejari Lotim terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (rus)