Mataram (Suara NTB) –Pemerintah Kota Mataram membatasi aktivitas pedagang di Taman Udayana, menyusul kericuhan yang terjadi sebelumnya. Aparat gabungan disiagakan mengawasi aktivitas pedagang dan pengunjung. Jika melanggar aturan akan dikenakan sanksi.Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang ditemu di ruang kerjanya pada Jumat 28 Juni 2024 menerangkan, permasalahan keributan yang terjadi di Taman Udayana telah dibahas bersama Polresta Mataram dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Kota Mataram, sehingga disepakati mengatur atau membatasi operasional lapak pedagang di Taman Udayana. Pedagang hanya dibatasi berjualan sampai pukul 22.30 WITA. “Jadi ada waktu untuk prepare sampai jam 11 malam (23.00 WITA) harus aktivitas sudah bersih,” terang Martawang.
Dinas Perdagangan Kota Mataram, juga diminta pengaturan berdasarkan zona serta koordinator di masing-masing bertanggungjawab terhadap kesepakatan bersama Pemkot Mataram, Polresta Mataram dan Kodim 1606 Mataram. Kesepatan itu sebut Martawang, pedagang dilarang menjual minuman beralkohol, mengatur kebersihan dan tata kelola serta operasional pedagang untuk menjamin agar tertib dan bersih supaya tidak terkesan kumuh.Ia menegaskan, kawasan di Teras Udayana tidak boleh ada PKL serta parkir kendaraan diatur dan dipastikan tidak boleh kendaraan parkir di sepanjang Jalan Udayana, karena berkontribusi terjadinya kemacetan. Pengendara yang melanggar akan digembok kendaraan miliknya. “Nanti akan dipasang spanduk berisi kesepakatan-kesepakatan sehingga bagian untuk sosialisasi bukan saja pedagang juga pengunjung di Taman Udayana,” jelasnya.
Pemantauan aktivitas pedagang dan pengunjung akan diaktifkan kembali posko presisi terpadu dengan pelibatan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram. Petugas gabungan secara bergilir bertugas mulai pagi sampai malam. Martawang mengakui, adanya indikasi keributan antar pemuda disebabkan karena warga dari luar Kota Mataram mengkonsumi minuman keras kemudian masuk ke Kawasan Udayana. “Nanti tim itulah yang memantau supaya tidak terjadi kondisi-kondisi yang tidak diinginkan,” ulasnya.
Kesepakatan bersama akan menjadi aturan yang harus disepakati oleh semua pihak. Jika kesepakatan tertulis tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi berupa proses hukum oleh aparat kepolisian. (cem)