Dompu (Suara NTB) – Lahan eks TPA Bara direncanakan akan dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan ruang terbuka hijau. Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tetap memanfaatkan lahan di Desa Lune Kecamatan Pajo.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu, Jufri, ST, MSI kepada Suara NTB, Kamis 27 Juni 2024“Eks TPA Bara ndak mungkin kita jadikan TPA lagi, karena lokasinya yang sudah berada di dekat perkampungan penduduk. Kita rencanakan hanya sebagai TPS saja. Ketika penuh, kita bawa ke TPA Lune,” katanya.
Jufri mengaku, lahan eks TPA Bara seluas 3,5 ha tersebut sudah tidak ada masalah. Pemerintah telah menyelesaikannya. Agar tetap dimanfaatkan untuk kebutuhan umum, sehingga dijadikan TPS dan ruang terbuka hijau.
Sejauh ini, lanjut Jufri, pengelolaan TPA Lune masih berjalan normal. Selain menampung sampah yang diangkut menggunakan mobil pengangkut sampah milik Dinas LH, juga sudah mulai ada proses pengolahan secara manual. “Secara bertahap akan ditata dan dibenahi,” katanya.
Sementara Eks TPA Bara yang sudah dibangun tempat pengolahan, tidak bisa dimanfaatkan sejak diambil alih oleh warga. Lahan tersebut merupakan milik warga yang belum tuntas dibebaskan pemerintah. Sehingga dalam perjalanannya, pemerintah selalu kalah dalam proses gugatan di pengadilan. Pasca berkekuatan hukum tetap, pemerintah akhirnya dilakukan pembebasan. (ula)