spot_img
Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPolres Lobar Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Polres Lobar Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Giri Menang (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap kasus narkoba, pada 13 Juni 19.30 wita lalu di Dusun Pelowok Timur, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Lombok Barat (Lobar). Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan tiga terduga pelaku berikut 8,14 Gram barang bukti diduga Sabu.

“Kami dari tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika saat ditemui di ruangannya. Tiga orang tersangka yang saat ini sudah ditahan. Di antaranya pertama laki-laki berinisial MH (39) sebagai pelaku utama dalam perkara ini.

Kemudian yang kedua laki-laki dengan inisial KA (29) tetangga dari MH yang direkrutnya untuk membantu usaha nya melakukan jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian yang AS, rekanan dari MH yang berasal dari Lombok Tengah (Loteng). “Yang kebetulan pada saat kami melakukan kegiatan, mereka bertiga bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah MH,” jelasnya.

MH merupakan residivis dalam kasus narkoba yang baru keluar dua bulan sebelum penangkapan. Saat ini masih dalam pengawasan pihak lapas. Begitu juga dengan AS merupakan residivis dari kasus yang sama. “Kalau KA ini termasuk pemula,” terangnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, yang kemudian ditemukan alat-alat penyalahgunaan narkotika.

Barang Bukti (BB) narkotika yang ditemukan sejumlah 0,2 kilogram. Berdasarkan keterangan dari para tersangka dilakukan pengembangan di rumah KA. Berhasil ditemukan 1 klip bening dengan berat 8,14 gram narkotika jenis sabu. Juga uang sebanyak Rp5 juta. Atas perbuatannya, tersangka MH dan KA dikenakan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara.

Sedangkan AS dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Penangkapan berhasil diungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Yang memberikan informasi di lingkungan mereka sedang marak penjualan narkotika jenis sabu. Setelah informasi akurat baru kami lakukan penangkapan,” imbuhnya. Pada kesempatan yang sama, tersangka MH mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak 2005 lalu.

Sementara tersangka KA baru ikut berbisnis sejak 2024 ini. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sedangkan AS juga sudah lama mengkonsumsi narkoba. Untuk penguat dirinya saat bekerja sebagai montir bengkel. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO