spot_img
Sabtu, September 14, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEJelang Pilkada, Bakesbangpoldagri Ingatkan Serangan ”Dhuha” dan Uang Palsu

Jelang Pilkada, Bakesbangpoldagri Ingatkan Serangan ”Dhuha” dan Uang Palsu

Mataram (Suara NTB) – Pemilihan kepala daerah (pilkada) sebentar lagi digelar. Pemerintah dan penyelenggara pemerintahan sudah mempersiapkan kesiapan pelaksanaan pilkada dari tingkat provinsi hingga desa /kelurahan.

Menjelang pelaksanaan pilkada, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani. Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat mewaspadai adanya money politics, khususnya pada hari H pemungutan suara.

“Jadi harus waspadai serangan Dhuha. Tidak lagi serangan fajar. Karena biasanya tim sukses itu ngumpulnya di dekat warung kopi saat pemungutan suara sedang berlangsung,” ujarnya usai rapat pimpinan bersama Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Selasa, 2 Juli 2024.

Masyarakat, ujarnya, diharapkan menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani dan tidak terpengaruh dengan adanya money politics. Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilihnya tanpa adanya money politics atau tanpa tekanan.

Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB ini juga mengingatkan masyarakat terkait peredaran uang palsu saat pilkada. Diakuinya, peredaran uang palsu saat pilkada sering menjadi temuan di lapangan, sehingga kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan.

Terkait pelaksanaan pilkada, pihaknya sudah sering turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan-tahapan pilkada ke tengah masyarakat.

Bakesbangpoldagri juga mengingatkan mengenai netralitas ASN dan anggota TNI/Polri saat pilkada. Menurutnya, ASN harus tetap netral dan tidak menunjukkan keberpihakannya pada salah satu calon kepala daerah secara langsung. Meski nanti menggunakan hak pilihnya memilih calon, tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh aturan yang berlaku.

Ditegaskannya, jika ada ASN atau oknum anggota TNI/Polri yang terlibat sebagai tim sukses pasangan calon akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. (ham)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments